BERITA
Edarkan Barang Tak Sesuai Standar, Kemendag Tegur 45 Importir
KBR, Jakarta - Kementerian Perdagangan menegur 45 distributor dan importir barang yang
tidak sesuai dengan standar produk di Indonesia. Menurut Dirjen
Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, pihaknya terus
memantau peredaran barang berupa elektronik rumah tangga, alat rumah
tangga, tekstil dan bahan bangunan.
"Kemudian sebagai tindak lanjut hasil pengawasan ini. Ke-45 pelaku usaha sudah kita tegur untuk menarik barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan barangnya. Kalau nanti kita temukan, pelaku usaha itu masih memperdagangangkan barang yang dilarang, maka ancamannya adminitrasi dan pidana," jelas Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Kata dia, puluhan pengusaha ini
telah diminta menarik barang-barang tersebut. Apabila masih menjualnya,
kementerian mengancam akan memberikan sanksi pidana.
"Karena sanksi administrasi tidak
menghilangkan pidananya. Menurut UU Perlindungan Konsumen," tambahnya.
Sebelumnya,
Kementerian Perdagangan menemukan 113 jenis barang yang beredar di
masyarakat tidak sesuai standar nasional Indonesia. Barang-barang itu
tidak menyertakan buku garansi dan tidak menyertakan pencantuman label.
Editor: Damar Fery Ardiyan
- Kementerian perdagangan
- barang elektronik
- standar produk
- barang dagangan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!