NASIONAL
Diduga Penganut Aliran Sesat, 11 WNI Ditangkap Di Masjidil Haram
KBR, Jakarta– Sebanyak 11 Warga Negara Indonesia ditahan Kepolisian
Masjidil Haram, Mekah sejak beberapa hari lalu karena diduga penganut
aliran sesat. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir
mengatakan, 8 orang laki-laki diantaranya ditahan di Kantor Tahanan
Makkah. Sementara, 2 orang wanita lainnya di tahan di Penjara Umum
Wanita. Sedangkan, pemimpin rombongan, Zubair Amir Abdullah (47), dibawa
ke RS jiwa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan.
“Pada
saat dua hari setelah Lebaran itu mereka di Masjidil Haram itu
melakukan ritual seperti yang melakukan khotbah shalat Ied dan mereka
dicurigakan oleh jemaah lain yang berada disekitar itu karena mereka
merasa terganggu. Sehingga mereka melapor ke pihak keamanan dan pihak
keamanan meminta mereka untuk menghentikan hal itu. Akhirnya mereka
dibawa dan diamankan di tempat kepolisian setempat. Mereka diproses
dengan tuduhan yang sekarang kami sedang konfirmasi soal hal itu,”
ujarnya kepada KBR saat dihubungi, Jumat (31/7).
Armanatha Nasir
menambahkan, 11 WNI ini meyakini bahwa Idul Fitri jatuh pada Sabtu
tanggal 18 Juli lalu. Sementara Pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri
jatuh pada 17 Juli.
Kelompok ini juga berkeyakinan bahwa pimpinan mereka
adalah Imam Mahdi, yaitu pemimpin umat akhir Zaman setelah nabi
Muhammad. Kata dia, Saudi Arabia menganut hukum Islam, oleh karena itu
pelanggaran syariah masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap
hukum Saudi.
Editor: Dimas Rizky
- lebaran
- Arab Saudi
- Mekkah
- wni
- penahanan
- aliran sesat
- berita
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!