BERITA

Calon Tunggal di Pilkada, KPU Tak Mau Langgar UU

Calon Tunggal di Pilkada, KPU Tak Mau Langgar UU
Komisi Pemilihan Umum. Foto: Antara

KBR, Jakarta- KPU menegaskan daerah yang tidak bisa memenuhi pasangan calon lebih dari satu alias pasangan calon tunggal, pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay juga tegaskan, wacana penerapan gambar kosong di samping calon tunggal atau bumbung kosong, bisa dilakukan. Namun kata dia hal tersebut harus disusun terlebih dahulu di dalam aturan.

"Sesuai dengan peraturan yang kami buat. Ada ruang yang bisa diatur tapi yang mengatur bukan kami. Silakan diatur nanti kami ikuti. Mau seperti gagasan tadi seperti pemilihan kepala desa? Melawan bumbung kosong, ya masukkan saja itu dalam UU atau Perppu, nanti akan kami laksanakan," katanya kepada KBR (27/7/2015).

Wacana pilkada melawan bumbung kosong atau kotak kosong mulai muncul sejak rapat terbatas soal pilkada di Istana Negara beberapa waktu lalu. Namun Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengklaim presiden tak merespon wacana tersebut.

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah serentak, mulai kemarin hingga besok. Secara keseluruhan, ada 269 daerah yang mengadakan pilkada serentak 2015, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Beberapa daerah berpotensi hanya ada satu pasangan calon tunggal. Beberapa diantaranya di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang, Kabupaten Banyuwangi, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.  

Editor: Agus Luqman

  • pilkada serentak
  • calon tunggal
  • KPU Pusat
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Pilkada diundur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!