BERITA

Buwas Lanjutkan Kasus Aktivis ICW

"Kabareskrim Budi Waseso memastikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat dua aktivis ICW tetap berlanjut."

Buwas Lanjutkan Kasus Aktivis ICW
Kabareskrim Budi Waseso. Foto: KBR/Aisyah Khairunnisa

KBR,Jakarta- Kabareskrim Budi Waseso memastikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat dua aktivis ICW tetap berlanjut. Menurut Budi Waseso, Bareskrim tak butuh rekomendasi atau kajian Dewan Pers sebab Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, dua terlapor dalam kasus tersebut bukanlah wartawan.

"Dewan pers kan menyangkut media atau wartawan. Mereka kan bukan wartawan, orang biasa. Jadi jangan dicampur adukan lah," kata Budi Waseso di kantornya, Jumat (31/7/2015).

Menurut Buwas, Bareskrim lebih memerlukan kajian dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana ketimbang Dewan Pers. Hari ini Adnan dan Emerson kembali diperiksa untuk kali kedua. Dua aktivis antikorupsi itu dilaporkan oleh pakar hukum pidana Ramli Atmasasmita.

Ramli merasa namanya dicemarkan sebab di media massa, Adnan menyebutnya tak punya rekam jejak meyakinkan dalam pemberantasan korupsi. Saat itu Ramli dicalonkan menjadi Pansel Capim KPK. 

Editor: Malika

  • kajian dewan pers
  • Adnan Topan Husodo
  • Emerson Yuntho
  • pencemaran nama baik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!