BERITA

Bank Indonesia: Transaksi Apa pun, Wajib Pakai Rupiah!

Bank Indonesia: Transaksi Apa pun, Wajib Pakai Rupiah!

KBR, Jakarta- Anda punya usaha? Hati-hati lho jika masih mencantumkan pelebelan harga pada produk yang Anda buat dengan menggunakan mata uang asing, atau membayar jasa memakai dollar. Bakal kena sanksi! Ya, mulai 1 Juli 2015, semua jenis transaksi pembayaran di negeri ini wajib memakai mata uang Rupiah. Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia. 

Peraturan ini berlaku untuk semua transaksi, baik tunai maupun non tunai, baik uang kertas maupun uang logam. Mau itu perusahaan asing atau perusahaan lokal, semuanya harus memakai Rupiah.

Mengapa hal ini dilakukan?

Menurut Agustinus Fajar, Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, sejak 2011, terjadi peningkatan trend penggunaan valuta asing. Berdasarkan data, penggunaan valuta asing antar residen berkisar hingga 7, 1 Milliar USD.

“Dengan meningkatnya trend valuta asing ini, kita jadi bertanya-tanya, kita ini tinggal di Indonesia atau Amerika? Kita khawatir, rupiah yang harusnya menjadi tuan rumah di negara sendiri, malah menjadi tamu. Selain itu, jika hal ini dibiarkan akan terjadi trend dolarisasi,” ujar Agustinus saat berbincang bersama KBR pada program Obrolan Ekonomi, Jumat (31/07/2015). 

Meski begitu, menurut Agustinus, ada 6 pengecualian penggunaan mata uang asing di Indonesia.

1. Transaksi tertentu dalam APBN. Misalkan, penerimaan pajak dalam APBN, pembayaran utang luar negeri, belanja barang dari luar negeri atau belanja modal dari luar negeri, boleh dilakukan transaksi dalam valas.

2. Penerimaan bantuan atau hibah dari luar negeri untuk membantu Indonesia saat mendapat musibah. 

3. Transaksi perdagangan internasional, misal pelaku export impor lintas negara.

4. Perdagangan jasa internasional atau supply jasa yang melintasi negara. Misal, saat kita membeli baju di Singapura, tentu harus membayar dengan menggunakan dollar. Begitu pula bagi pelaku usaha yang memakai jasa atau memberikan tugas bagi WNA yang ada diluar negeri untuk bekerjasama, boleh membayar jasanya menggunakan dollar. Tapi, jika kita meng-hire atau mengontrak WNA secara langsung dan bekerja di Indonesia, tentu harus dibayar dengan menggunakan rupiah. 


  1. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing di bank-bank domestik, tak  perlu ditutup. Namun, jika uang tersebut dibelanjakan, itu yang tidak boleh. 

6. Transaksi pembiayaan internasional. Misalkan, ada kreditur asing yang memberi pinjaman kepada pelaku usaha di Indonesia dalam valuta asing.

7. Segala hal yang berkaitan dengan Undang-Undang, semisal Undang-undang Perbankan, UU penanaman modal, UU surat berharga, yang kegiatan atau produknya boleh dikeluarkan dalam bentuk valuta asing. 


Latarbelakang Dikeluarkannya Peraturan Wajib Pakai Rupiah.

Menurut Agustinus Fajar, ada 3  dimensi yang melatarbelakangi peraturan Bank Indonesia  tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia.  

Yang pertama adalah Dimensi Kedaulatan. "Seperti kita ketahui, mata uang rupiah adalah salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh rakyat Indonesia, layaknya bendera merah putih dan Bahasa Indonesia. Jadi untuk penghormatan itu, gunakanlah rupiah sebagai mata uang sehari-hari, sebagai alat pembayaran yang sah,” jelasnya.

Yang kedua, adalah Dimensi Hukum. Menurutnya, peraturan BI adalah atribusi Undang-undang mata uang dan Undang-undang Bank Indonesia. Sebagai pelaksanaan UU tersebut, maka peraturan ini mengikat seluruh masyarakat Indonesia dan WNA yang melakukan transaksi di Indonesia.

Dimensi Ekonomi, adalah faktor selanjutnya. Agustinus berharap, dengan dimensi ini, penggunaan rupiah secara masif oleh seluruh masyarakat Indonesia dan pelaku usaha, akan berujung pada kestabilan nilai tukar rupiah.

Sementara itu, Asisten Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Agung Gunawan Raharja, menambahkan, selain 3 faktor dimensi tadi, ada pula faktor azas teritorial dan azas satu kesatuan. “Setiap transaksi yang terjadi di wilayah NKRI, tunai maupun non tunai, termasuk warga negara asing pun, wajib gunakan rupiah. Kalau ada WNA yang membayar jasa penginapan hotel di Indonesia, misalnya, wajib menggunakan rupiah," ujarnya.

Agung menjelaskan, tujuan utama Bank Indonesia mengeluarkan peraturan ini adalah untuk mentransfer kedaulatan rupiah, agar lebih baik dan stabil. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi. Untuk yang kedapatan masih menggunakan pembayaran tunai menggunakan mata uang asing akan dipidana kurungan 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp.200 juta. Sementara, bagi pelaku usaha, akan dihentikan lalu lintas sistem pembayarannya atau diblokir.

Nah, mulai sekarang, yuk kita cintai dan banggakan rupiah, sebagai nilai mata uang Indonesia.  


Editor: Dimas Rizky


  • rupiah
  • wajibpakairupiah
  • matauangasing
  • valas
  • bank indonesia
  • cintairupiah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!