BERITA

Fahri Hamzah : DPR Hanya Pengepul Proposal UP2DP

 Fahri Hamzah : DPR Hanya Pengepul Proposal UP2DP

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah memastikan kewenangan dana aspirasi merupakan sepenuhnya kewenangan pemerintah. Menurutnya, DPR nantinya hanya sebatas pengumpul proposal pembangunan saja. Termasuk diantaranya soal besaran dana, pihaknya juga menyerahkan kepada pemerintah dengan pelibatan masyarakat sebagai pengusul.

“Yang penting kami proposalnya sudah masuk. Istilahnya kita mau dicover berapa dari permintaan masyarakat itu sudah urursan pemerintah sepenuhnya. Kan yang mengerti kapasitas fiskal itu pemerintah, kita kan pada dasarnya hanya mengusulkan. Tetapi didalam undang-undang keuangan negara pasal 28 kalaun tidak salah, bahwa penyusunan APBN harus sesuai dengan UUMD3 dan didalam UUMD3 disebutkan bahwa anggota dewan berhak mengusulkan program ke daerah pemilihan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR-RI (2/7/2015).

Sebelumnya, DPR mengesahkan peraturan  Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi pada Rapat Paripurna 23 Juni kemarin. Dalam pengesahannya, hanya tiga fraksi yang menyatakan menolak, yakni PDI-P, Nasdem dan Hanura. Senada dengan 3 fraksi tersebut, Presiden Jokowi juga menyatakan menolak usulan dana aspirasi. Pertimbangannya adalah karena kondisi perekonomian yang tengah terpuruk.  


Editor : Sasmito Madrim

  • dana aspirasi
  • UP2DP
  • Program Pembangunan
  • Aspirasi DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!