NASIONAL

Tak Bisa Bercocok Tanam, Petani Karawang Keluarkan 5 Tuntutan

Tak Bisa Bercocok Tanam, Petani Karawang Keluarkan 5 Tuntutan

KBR, Jakarta - Setelah penolakan petani terhadap eksekusi lahan sengketa di Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/6) lalu, nasib petani makin sulit. Mereka tidak bisa lagi menggarap tanah pertanian mereka.

Sebab petani tidak lagi bisa bercocok tanam di lahan itu. Tersebut saat ini dijaga ketat oleh pasukan Kepolisian Brimob dan orang tak dikenal. Pengacara Publik PBHI Jakarta yang mendampingi petani, Eka Prasetya menyampaikan 5 tuntutan terkait konsidi petani yang memprihatinkan itu di Kantor PBHI Jakarta, Minggu (13/7).


(Baca: Ini Situasi Terakhir Pasca Bentrok Eksekusi Lahan Petani Karawang)


Berikut tuntutannya:

1. Pihak PT.APL dan PT. SAMP harus segera meninggalkan tanah milik petani yang tidak bersengketa, khususnya Petani Wanasari dan Wanakerta.
2. Kapolri harus segera menarik Bribob dari tanah milik Petani teluk Jambe, khususnya Wanasari dan Wanakerta, Karawang.
3. Meminta negara tidak 'Golput' untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan, konflik berdarah di tanah karawang.
4. Kapolres Karawang harus segera mengusir preman-preman bayaran yang tidak mempunyai kepentingan hak atas tanah berada di wilayah tanah milik petani
5. Hentikan segala bentuk intimidasi dan penganiayaan terhadap petani Karawang. Khususnya petani Wanasari dan Wanakerta.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan konflik agraria di kawasan Karawang Jawa Barat ini muncul akibat pengingkaran hak rakyat.

KPA mengklaim warga sudah menguasai dan menggarap lahan seluas 350 hektar sejak 60 tahun lalu. Mereka juga membayar pajak. Namun lahan itu diklaim milik perusahaan properti PT Agung Podomoro Land. Putusan pengadilan dalam sengketa ini juga dianggap tumpang tindih dan bertentangan dalam satu obyek yang sama.

Sejumlah putusan yang dimenangkan oleh warga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diabaikan Mahkamah Agung lewat putusan Peninjauan Kembali atau PK terakhir. Gugatan sengketa lahan itu dimenangkan perusahaan properti PT Sumber Air Mas Pratama bersama Podomoro Land.

  • petani karawang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!