NASIONAL

PNS Bisa Ngajar di Sekolah Swasta

PNS Bisa Ngajar di Sekolah Swasta

KBR, Jakarta - Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Syaratnya sekolah itu kekurangan tenaga pengajar.

Hal ini menyusul telah terbitnya peratutan bersama 3 Menteri. Juru bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibnu Hamad mengatakan implementasi Permen itu dapat segera dilaksanaan.

"Seperti di lingkungan pendidikan Kristen, kan ada tuh sekolah-sekolahannya, lalu ada juga yang yayasan-yayasan. Baik yayasan yang dimiliki perseorangan atau lembaga. Sekolah swasta itu kan ada yang dibawah PGRI. Dia bisa memanfaatkan guru pns yang nanti di sekolahnya bertugas," ujar Hamad kepada KBR, Kamis (31/7).

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim dan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menandatangani peraturan menteri yang mengatur penugasan guru-guru PNS.

Sebab polemik di sekolah - sekolah swasta selama ini adalah guru-guru mereka yang berkualitas lulus tes CPNS dan ditarik ke sekolahan negeri. Sehingga sekolah swasta hanya dijadikan tempat diklat saja.

Dengan diberlakukannya peraturan ini sekolah swasta dapat lebih hemat karena tidak banyak mengeluargan biaya untuk mengaji guru yang diperbantukan, karena telah dibayar oleh negara.

Hamad menambahkan Kemendikbud akan melakukan pemetaan kebutuhan guru swasta. Pendataan itu untuk mendata kebutuhan guru di sekolah-sekolah swasta. Terlebih sekolah-sekolah swasta yang masih berkembang.

"Sudah kalau diperbantukan di sekolah swasta itu belum tentu di sekolah negerinya ngajar. Bayangkan kalau gurur sd kan guru kelas, tapi kalau guru mata pelajaran di SMP yang berdekatan, mungkin-mungkin ya," kata Hamad.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • PNS
  • guru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!