NASIONAL

Mahkamah Konstitusi Minta KPU Hitung Ulang Pileg 13 Kabupaten

Mahkamah Konstitusi Minta KPU Hitung Ulang Pileg 13 Kabupaten

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 pada 13 Kabupaten di Indonesia. Hal ini dikatakan Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam sidang sengketa Pemilu yang dilaksanakan di MK, Selasa (1/7) hari ini.

Hamdan dalam putusannya juga mengatakan, 13 hasil Pileg yang mesti dihitung ulang di antaranya di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Sampang, Dapil 3 Kabupaten Nias Selatan, dan Dapil 3 Kabupetan Merangin, dan sejumlah Kabupaten lainnya. Hamdan menilai dalam 13 perkara tersebut banyak pengitungan hasil suara dengan faktor ketidaksengajaan.

"Kesalahan-kesalahan itu banyak yang bukan karena kesengajaan. Salah menjumlah angka, salah menempatkan angka. Karena ternyata mereka menyalin angka dari papan tulis pada formulir resmi KPU Itu butuh waktu 2 jam. Rata-rata sampai malam dan dinihari. Banyak sekali kesalahan yang manusiawi," ujar Hamdan di Jakarta, Selasa (1/7).

Hamdan Zoelva menambahkan, MK telah membatalkan lebih dari 650 sengketa Pilkada. Kebanyakan dari kasus tersebut ditolak permohonannya karena pemohon tidak dapat membuktikan tuntutannya. Sebagian kecil lainnya ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi seperti terlambat mengajukan saksi. Hamdan juga mengatakan MK telah menolak lebih dari 200 pendaftaran sengketa Pileg 2014 sebab kebanyakan berkasnya tidak disertai bukti.



Editor: Luviana


  • MK
  • KPU
  • hitungulang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!