NASIONAL

LBH Jakarta Ancam 21 Perusahaan yang Tak Kucurkan THR

"KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengancam melaporkan 21 perusahaan nakal yang tidak mengucurkan Tunjangan Hari Raya THR kepada pegawainya."

Rio Tuasikal

LBH Jakarta Ancam 21 Perusahaan yang Tak Kucurkan THR
thr, jakarta, perusahaan, lbh

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengancam melaporkan 21 perusahaan nakal yang tidak mengucurkan Tunjangan Hari Raya THR kepada pegawainya. LBH Jakarta menilai perusahaan memiliki berbagai cara untuk tidak memberikan THR. (Baca: Pidanakan Perusahaan Tak Bayar THR Buruh!)

Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan perusahaan yang enggan membayar THR termasuk kategori pelanggaran pidana dan bisa dilaporkan ke pengawas di Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, perusahaan bisa disidik dan diseret ke pengadilan bila tetap tidak memenuhi kewajibannya.

"Pertama mereka tidak membayar sama sekali, tidak ngasih, alasannya nggak punya uang atau nggak jelas tanpa ngasih alasan. Kedua ngasih tapi dengan misalnya cuma 100 ribu 200 ribu, uang kerahiman doang. Dua itu modus. Ada modus yang sangat kejam ya, mereka habis kontrak, dan kata mereka abis lebaran dipanggil lagi," kata Isnur saat dihubungi KBR, Sabtu (16/7) sore.

Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Isnur. Hingga hari ini, LBH Jakarta menerima aduan 21 perusahaan belum membayarkan THR untuk total 610 karyawan. Perusahaan ini sebagian besar di Jabodetabek. Pihaknya sudah mensomasi seluruh perusahaan dan 1 perusahaan sudah mencairkan THR buat pegawainya.

Editor: Nanda Hidayat

  • thr
  • jakarta
  • perusahaan
  • lbh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!