NASIONAL

KWI Pertanyakan Motif DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol

"KBR, Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mempertanyakan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol."

Guruh Riyanto

KWI Pertanyakan Motif DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol
ruu, minuman, beralkohol, kwi

KBR, Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mempertanyakan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol. (Baca: RUU Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2013)

Juru Bicara KWI Benny Susetyo mengatakan, pengendalian minuman beralkohol tidak membutuhkan Undang-undang tersendiri. Menrut dia, liarnya peredaran minuman beralkohol lantaran tidak ditegakannya aturan pengendalian minuman keras.

"Minuman keras itu tidak ada kaitannya denga moral. Misalnya anggur koleson itu ada kadarnya, tapi untuk kesehatan. Agama tertentu tidak membolehkan itu tidak apa-apa, tapi tidak perlu kita mengatur. Aturannya sudah terjadi. Apa yang diatur oleh DPR? Ini DPR tidak paham substansi masalah. Pengaturannya? Pemasarannya? Atau yang diukur kadarnya? Kan sudah ada semua aturannya," kata Juru Bicara KWI Benny Susetyo ketika dihubungi KBR, Sabtu (19/07)

Juru Bicara KWI Benny Susetyo menambahkan, negara tidak perlu campur tangan dalam menegakan larangan minum alkohol dari agama tertentu.

Dewan Perwakilan Rakyat rencananya akan mengesahkan RUU tentang Minaman Beralkohol tahun ini. Aturan itu akan tu melarang produksi, penyimpanan dan konsumsi minuma dengan kadar alkohol di atas 1 persen. Jika membandel, sanksi penjara dua-sepuluh tahun siap menanti.

Editor: Nanda Hidayat

  • ruu
  • minuman
  • beralkohol
  • kwi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!