NASIONAL

KPK Ajukan Banding Vonis Budi Mulya

"Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding terkait vonis 10 tahun terdakwa korupsi bank Century Budi Mulia."

KPK Ajukan Banding Vonis Budi Mulya
vonis, kpk, korupsi, bank century

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding terkait vonis 10 tahun terdakwa korupsi bank Century Budi Mulia.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan ada pertimbangan-pertimbangan yang diabaikan oleh majelis hakim dalam memutuskan vonis. Sehingga, KPK akan mengajukan langkah hukum lanjutan banding di Pengadilan Tinggi.

"Tadi jaksanya sudah melaporkan ke pimpinan KPK hasil sidang. Dari hasil pernyataan pak Bambang Widjojanto tadi di konferensi pers ada beberapa tuntutan KPK yang tidak dikabulkan. Tetapi, pada dasarnya kami mengapresiasi keputusan hakim dan kami sangat menghormati keputusan hukum itu. Tetapi dari laporan yang disampaikan, ada beberapa tuntutan yang tidak dikabulkan, jadi kemungkinan besar kita mengajukan banding," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi KBR.

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan vonis kepada Budi Mulya dengan hukuman penjara 10 tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memenjarakan terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Budi Mulya juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.


Editor: Dimas Rizky

  • vonis
  • kpk
  • korupsi
  • bank century

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!