KBR, Jakarta - Pemerintah menyatakan penangkaran harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) untuk budidaya bisa dilakukan untuk meningkatkan jumlah populasi spesies terancam punah itu. Hal ini yang paling mungkin dilakukan setelah kawasan hutan menyusut menjadi kawasan usaha perhutanan, perkebunan dan dan juga pertambangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Novianto Bambang W mengatakan pemerintah menawarkan opsi penangkaran ini untuk seluruh pihak yang berniat melestarikan kucing besar eksotik di Asia ini.
Selama ini, baru segelintir pengusaha yang mau ikut dalam program ini. Sedang sisanya, penangkaran dilakukan oleh pengelola kebun binatang dan juga Taman Safari Bogor.
"Sekarang sudah banyak orang yang ingin mengajukan izin khusus merehabilitasi, vegetasi dan menyelamatkan harimau Sumatera. Kita juga kembangkan Tiger Century di Riau. Itu program eksitu. Kemudian ada juga program eksitu lainnya di kebun binatang. Binatang ini seperti kucing jadi bisa ditangkarkan (breeding) secara benar, seperti di Taman Safari Cisarua Bogor,” papar Novianto.
Novianto Bambang W menambahkan pemerintah membolehkan penangkaran dengan sejumlah persyaratan. Seperti uang jaminan sebesar Rp 1 miliar dengan kawasan penangkaran seluas 5 hektar.
Menurutnya, populasi harimau Sumatera saat ini mencapai 800 ekor. Sementara data Kementerian Kehutanan pada 2007 menyebutkan data populasi individu harimau hanya berkisar 300 ekor. Populasinya tersebar di sejumlah taman nasional di Sumatera. Menyusutnya habitat harimau karena perkebunan, industri perhutanan dan pertambangan.
Editor: Antonius Eko