NASIONAL

Kasus Hambalang, KPK Periksa 2 Pihak Swasta

Kasus Hambalang, KPK Periksa 2 Pihak Swasta

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 petinggi pihak swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/7).

2 petinggi tersebut yaitu komisaris PT. Metaphora Solusi Global Muhamad Arifin dan direktur utama PT. Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso yang diperiksa untuk tersangka Direktur utama PT. Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

Kedua perusahaan ini diketahui menjadi perusahaan konsultan bagi mega proyek senilai Rp. 2,5 triliun rupiah.

Muhammad Arifin telah mendapat status pencegahan ke luar negeri oleh KPK sehingga tak bisa ke luar negeri selama 6 bulan sejak November 2013. Sementara Aman Santoso dianggap mengetahui proses dan mekanisme kasus Hambalang yang berawal dari ucapan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Mahfud Suroso karena diduga menerima uang muka sebesar 63 miliar rupiah dari proyek Hambalang yang kemudian diberikan kepada bekas menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 450 miliar rupiah lebih.

KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT. Metaphora Solusi Global Rizal Syarifuddin, Arsitek dan Manajer Konstruksi PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aditya Gautama dan Malemteta Ginting.


Editor: Luviana

  • KPK
  • hambalang
  • perusahaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!