NASIONAL

Ini Situasi Terakhir Pasca Bentrok Eksekusi Lahan Petani Karawang

"KBR, Jakarta - Setelah penolakan petani terhadap eksekusi lahan sengketa di Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/6) lalu, nasib petani di sana dalam ketakutan. Mereka mereka mengaku diintimidasi karena terus melolak pengambilan lahan itu oleh PT.SAMP (Sumber "

Ini Situasi Terakhir Pasca Bentrok Eksekusi Lahan Petani Karawang
petani karawang

KBR, Jakarta - Setelah penolakan petani terhadap eksekusi lahan sengketa di Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/6) lalu, nasib petani di sana dalam ketakutan. Mereka mereka mengaku diintimidasi karena terus melolak pengambilan lahan itu oleh PT. SAMP (Sumber Air Mas Pratama) dan PT. APL (AgungPodomoro Land).

Pengacara Publik PBHI Jakarta Eka Prasetya menjelaskan Petani di teluk Jambe Karawang diancam sejumlah preman untuk tidak lagi merongrong dua perusahaan itu. Sementara aparat kepolisian yang berjaga, justru hanya mengamankan tanah dan tidak melindungi petani.

"Kini hidup petani di bawah perlakuan intimidasi dan tekanan dari preman yang sengaja disewa untuk melakukan sweeping terhadap petani yang saat ini masih tinggal di tanah mereka sendiri. Serta aparat Brimob bersenjata lengkap yang sampai saat ini masih saja menjaga tanah-tanah milik petani dan menambah semakin mencekam suasana di sana," cerita Eka di Kantor PBHI Jakarta, Minggu (13/7).

Eka menjelaskan tanah yang dijaga Brimon itu telah dinyatakan bukan objek dalam sengketa dan tidak boleh dieksekusi. Itu berdasarkan Putusan Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

"Berdasarkan Eksekusi lahan itu sendiri dilakukan sesuai dengan Surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/ 2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011," lanjut Eka.

Sebelumnya petani sudah berunjukrasa dan mengadu ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Pemkab Karawang. Hanya saja sampai saat ini belum ada tanggapan serius.

"Pimpinan Polri, Bupati Karawamg, Kompolnas, Pengadilan Negeri Karawang seolah-olah takut kepada kedua Perusaahaan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan konflik agraria di kawasan Karawang Jawa Barat ini muncul akibat pengingkaran hak rakyat.

KPA mengklaim warga sudah menguasai dan menggarap lahan seluas 350 hektar sejak 60 tahun lalu. Mereka juga membayar pajak. Namun lahan itu diklaim milik perusahaan properti PT Agung Podomoro Land. Putusan pengadilan dalam sengketa ini juga dianggap tumpang tindih dan bertentangan dalam satu obyek yang sama.

Sejumlah putusan yang dimenangkan oleh warga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diabaikan Mahkamah Agung lewat putusan Peninjauan Kembali atau PK terakhir. Gugatan sengketa lahan itu dimenangkan perusahaan properti PT Sumber Air Mas Pratama bersama Podomoro Land.

  • petani karawang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!