NASIONAL

Hakim Bingung Soal Sidang Perdana Gugatan KRHN Pada Akil Mochtar

"KBR, Jakarta - Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menggugat bekas ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Rio Tuasikal

Hakim Bingung Soal Sidang Perdana Gugatan KRHN Pada Akil Mochtar
Akil, sidang, KRHN

KBR, Jakarta - Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menggugat bekas ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata kepada koruptor ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia.

Dalam sidang perdananya, Selasa (1/7) hari ini, Pengacara KRHN, Muhammad Isnur  mengatakan Ketua Pengadilan Negeri sempat kebingungan ketika menerima gugatan itu karena gugatan perdata koruptor memang belum dikenali di sistem hukum Indonesia.

"Kami berharap ini jadi tonggak baru dimana masyarakat bisa terlibat dalam gugatan perkara-perkara koruptor. Ini kami majukan terus saja, nanti bagaimana putusannya terserah hakim," kata Isnur kepada KBR, Selasa (1/7) malam.

Muhammad Isnur berharap Pengadilan Negeri menerima mekanisme baru ini. Sehingga masyarakat bisa ramai-ramai menggugat koruptor di daerahnya.

Pada sidang Selasa (1/7) hari ini Akil maupun pengacaranya tidak hadir. Akil akan dipanggil untuk sidang selanjutnya 3 minggu ke depan. KRHN berharap koruptor bisa digugat secara perdata untuk mengeluarkan ganti rugi. Misalnya memberikan dana kepada penggugat atau melakukan layanan sosial seperti membersihkan fasilitas umum.



Editor: Luviana


  • Akil
  • sidang
  • KRHN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!