NASIONAL

Bekas Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup

Bekas Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup

KBR, Jakarta- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman seumur hidup. Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, Akil terbukti bersalah atas kasus sengketa pemilihan kepala daerah dan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan putusan vonis tersebut. Selain itu, tindakan Akil dianggap bertentangan dengan semangat pemberatasan korupsi.

"Menyatakan bahwa Akil Mochtar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Akil Mochtar berupa pidana penjara selama seumur hidup."

Ketua Majelis Hakim Suwidya menambahkan, hukuman denda sebanyak Rp 10 miliar, dihapuskan. Lantaran Akil sudah mendapatkan vonis maksimal dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup dan denda 10 miliar rupiah. Jaksa penuntut umum KPK menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pemilihan kepala daerah. Akil juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang semasa menjadi anggota DPR dan Ketua MK.


Editor: Dimas Rizky

  • korupsi
  • MK
  • Akil Mochtar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!