NASIONAL

Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Masih Minim

"KBR68H, Denpasar - Kementerian Trasmigrasi dan Tenaga Kerja kekurangan tenaga pengawas ketenagakerjaan."

Muliarta

Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Masih Minim
pengawas, ketenagakerjaan, minim, kementerian tenaga kerja dan transmigrasi

KBR68H, Denpasar - Kementerian Trasmigrasi dan Tenaga Kerja kekurangan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Saat ini hanya ada 2.834 pengawas, sedang perusahaan yang harus diawasi mencapai 225.852. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Trasmigrasi dan Tenaga Kerja A Mudji Handaya mengatakan idealnya pemerintah memiliki 5000 tenaga pengawas ketenagakerjaan. Susutnya jumlah pengawas di Indonesia disebabkan banyak pengawas yang pensiun.

“Tiga tahun ini banyak yang pensiun dan kemampuan kita untuk mengadakan kursus pengawasan karena harus di didik , tiga tahun yang lalu itu baru dua kelas, A-30 Cuma penambahan 60 orang , tapi mulai tahun ini kita menambah 19 kelas” kata A Mudji Handaya

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Trasmigrasi dan Tenaga Kerja A Mudji Handaya mengakui pada 2015 nanti jumlah pengawas ketenagakerjaan ditargetkan telah mencapai 3.500 orang. Menurut pemerintah, pengawas ketenagakerjaan merupakan komponen penting untuk memastikan seluruh aturan ketenagakerjaan bisa terlaksana, seperti; hubungan industrial, penerapan upah minimum hingga implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Editor: Doddy Rosadi

  • pengawas
  • ketenagakerjaan
  • minim
  • kementerian tenaga kerja dan transmigrasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!