NASIONAL

Perludem: UU Pilpres Tidak Perlu Direvisi

"KBR68H, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden tidak perlu direvisi."

Perludem: UU Pilpres Tidak Perlu Direvisi
RUU Pilpres, gagal disepakati, baleg dpr, portalkbr.com

KBR68H, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden tidak perlu direvisi.

Pembahasan revisi UU Pilpres tersebut saat ini masih jadi perdebatan di antara Fraksi di DPR. Divisi bidang Politik dan Hukum Perludem, Veri Junaidi mengatakan, pengubahan UU Pilpres tersebut saat ini bukan untuk menata kampanye, tetapi untuk kepentingan parpol menghadapi Pilpres 2014 mendatang.

"Kalau hanya sekedar itu, menurut saya tidak perlu ada revisi. Kalau hanya untuk memperdebatkan sola berapa sih ambang batas pencalonan dan sebagainya, menurut saya tidak perlu. Karena yang paling penting sebenarnya, selain soal berapa tarafnya, yang paling penting adalah bagaimana mengatur kemudian menata soal pengaturan dana kampanye, pendapatan dana belanja kampanye. Karena kita lihat dan kampanye media. Hal-hal seperti ini yang harusnya juga jadi perhatian dalam proses revisi nanti, “ tegas Veri kepada KBR68H, Minggu (14/7).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menunda pembahasan revisi UU Pilpres hingga September 2014. Penundaan itu dikarenakan masih belum adanya kesepakatan antar fraksi mengenai ambang batas pengajuan Capres sebesar 20 persen. Lima fraksi menolak revisi, sementara empat fraksi lainnya setuju untuk direvisi. Fraksi yang setuju adalah Fraksi Gerindra, Hanura, PPP dan PKS. Wakil Ketua DPP PPP, Lukman Hakim Syaifuddin menilai, persyaratan ambang batas Parlemen itu akan menyulitkan partai politik untuk mengusung capres dan cawapres pada 2014, mendatang.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • RUU Pilpres
  • gagal disepakati
  • baleg dpr
  • portalkbr.com

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!