NASIONAL

Perda Syariah Langgar Otonomi Daerah

"Sejumlah peraturan daerah yang mengatur norma beragama dinilai menyalahi Undang-Undang Otonomi Daerah."

bambang hari

Perda Syariah Langgar Otonomi Daerah
perda syariah, otonomi daerah, Djohermansyah Johan

KBR68H, Jakarta - Sejumlah peraturan daerah yang mengatur  norma beragama dinilai menyalahi Undang-Undang Otonomi Daerah.

Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan menuturkan, dalam UU itu kewenangan untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan agama diserahkan kepada pemerintah pusat. Apabila, ada pemda yang berkeras untuk membuat perda agama, perda tersebut bisa dibatalkan oleh pemerintah pusat.

"Itu sebetulnya tidak sesuai dengan aturan tentang otonomi dan desentralisasi. Itu kan merupakan kewenangan absolut yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Misalnya pengaturan tentang agama itu. Jadi kalau ada pemda yang mengaturnya melalui perda-perda, itu sudah menyalahi aturan main dalam berotonomi," katanya dalam perbincangan di KBR68H.

Sebelumnya, Komite HAM PBB melakukan sidang di Jenewa Swiss terkait evaluasi pelaksanaan ratifikasi konvensi HAM di beberapa negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang dievaluasi. Hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah Indonesia. Salah satu rekomendasi yang diberikan bagi Indonesia adalah masalah intoleransi terhadap pemeluk agama atau keyakinan.

Editor: Antonius Eko 

  • perda syariah
  • otonomi daerah
  • Djohermansyah Johan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!