NASIONAL

Pemerintah: RUU Perlindungan Petani Untungkan Petani Gurem

"Pemerintah mengklaim petani gurem atau petani yang hidupnya bergantung dari lahan kurang setengah hektar paling banyak mendapat manfaat dari Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani."

Nur Azizah

Pemerintah: RUU Perlindungan Petani Untungkan Petani Gurem
RUU, Perlindungan, Pemberdayaan Petani, DPR

KBR68H, Jakarta - Pemerintah mengklaim petani gurem atau petani yang hidupnya bergantung dari lahan kurang setengah hektar paling banyak mendapat manfaat dari Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, salah satu bentuk perlindungan RUU itu adalah pemberian ganti rugi gagal panen kepada petani gurem.

"Hal penting lainnya adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memberikan fasilitas bagi petani menjadi peserta asuransi pertanian untuk memberikan perlindungan bagi petani dari kerugian gagal panen. Fasilitasi tersebut dengan memberikan kemudahan pendaftaran, kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program asuransi kepada petani dan bantuan pembayaran premi," jelas Menteri Pertanian Suswono.

Suswono mengklaim, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga memberikan kemudahan petani dalam mengakses layanan perbankan. Sebelumnya, seluruh fraksi DPR setuju RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk disahkan di Paripurna.

Editor: Antonius Eko

  • RUU
  • Perlindungan
  • Pemberdayaan Petani
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!