NASIONAL

Pemda Harus Awasi Batas Umur Penjualan Miras

Pemda Harus Awasi Batas Umur Penjualan Miras

KBR68H, Jakarta - Ikatan Pendidikan Guru Indonesia menyarankan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan batasan umur jual beli minuman keras. Ini menyusul dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung (MA).

Pengamat dari Ikatan Pendidikan Guru Indonesia, Itje Chodidjah mengatakan, pencabutan Kepres itu mengancam dunia pendidikan anak. Pasalnya peredaran miras di seluruh daerah semakin banyak. Dia khawatir, anak-anak akan mudah mendapatkan mengkonsumsi minuman keras itu.

“Kalau melihat peredaran miras yang marak saat ini, dampaknya terhadap siswa dari pendidikan negatif. Karena anak-anak akan meniru dari lingkungan sekitarnya. Apabila itu mudah didapat, maka anak-anak akan mudah saja untuk menirukan. Kalau di Jakarta minuman keras bisa dijangkau oleh siapapun,” kata Itje Chodidjah saat dihubungi oleh KBR68H.

Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang peredaran minuman keras. MA menilai Keppres ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan.

Selain itu, MA menganggap peraturan ini tidak bisa mewujudkan ketertiban masyarakat. Sementara, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penghapusan Keputusan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol berimplikasi pada semakin bebasnya peredaran minuman beralkohol.

Editor: Antonius Eko 

  • pemda
  • miras
  • batas umur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!