NASIONAL

Ahli Tata Negara: Banggar DPR Langgar Kewenangan

"Keberadaan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) sudah melampaui batas dan fungsinya. Hal ini disampaikan Ahli Hukum Tata Negara, Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang Undang Keuangan Negara."

Ahli Tata Negara: Banggar DPR Langgar Kewenangan
Ahli Tata Negara, Banggar DPR, Kewenangan

KBR68H, Jakarta - Keberadaan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) sudah melampaui batas dan fungsinya. Hal ini disampaikan Ahli Hukum Tata Negara, Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang Undang Keuangan Negara.

Menurut Saldi, Badan Anggaran DPR sudah terlalu banyak mengatur dan menentukan secara rinci Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Padahal, kata dia, semestinya Banggar hanya memberikan persetujuan dan arah penyusunan anggaran dalam satu tahun ke depan.

“Tentunya posisi DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai kepada tingkat memeriksa. Apakah anggaran yang diajukan oleh pemerintah telah sesuai atau tidak dengan kebijakan makro yang ditetapkan. Sebab dasar memberikan atau tidak memberikan persetujuan adalah, kesesuaian anggaran pendapatan belanja negara dengan kebijakan umum negara yang telah disepakati DPR dan pemerintah,“ ujar Saldi Isra saat sidang di MK melalui teleconference dari Universitas Andalas, Padang

Ahli Hukum Tata Negara Saldi Isra menambahkan, dahulu para pendiri negara yang terlibat dalam perumusan UUD 1945, lebih banyak memperdebatkan dasar perekonomian nasional. Misalnya, berdebat untuk menerapkan sistem ekonomi pasar, atau sistem ekonomi kerakyatan.

Sebelumnya, koalisi LSM menggugat keberadaan Badan Anggaran DPR melalui uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Keuangan ke Mahkamah Konstitusi.

Koalisi yang terlibat dalam uji materi adalah Fitra, ICW, Pukat dan lainnya. Gugatan ini dilakukan karena keberadaan Banggar dinilai cenderung korup dalam penyusunan pengelolaan uang rakyat.

Editor: Anto Sidharta

  • Ahli Tata Negara
  • Banggar DPR
  • Kewenangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!