KBR, Jakarta- Sebanyak lima sertifikat Vihara di Cirebon, Jawa Barat hingga kini masih dikuasai pemerintah. Kelima Vihara tersebut adalah Vihara Dewi Welas Asih di Jalan Kantor Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Vihara Pemancar Keselamatan di Jalan Winaon, Vihara Budi Asih di Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Klenteng Talang, dan Mes Guru Talang.
Sekretaris Yayasan Buddha Metta Richard D. Pekasa mengatakan kelima sertifikat yang diambil paksa pada 1997 itu atas nama Yayasan. Kata dia, saat itu sertifikat diambil paksa oleh Kepala Kantor Sosial Politik Kota Cirebon dengan dalih Vihara dijadikan tempat aktivitas organisasi terlarang.
"Di Vihara Dewi Welas Asih ini yang berdiri sebelum Indonesia merdeka yakni tahun 1595 atau Klenteng Talang yang berdiri pada tahun 1450, hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan budaya, bahkan sekarang bangunannya telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya," katanya, Senin (5/06/2023).
Ia menyatakan, berbagai upaya untuk meminta kembali sertifikat telah ditempuh termasuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) namun hasilnya nihil.
"Upaya sudah sering kali kita lakukan, dari pengurus yang dulu sampai sekarang pun tetap hasilkan tidak jelas. Instansi terkait yang kita konfirmasi hanya memberikan jawaban singkat yaitu sedang diproses," ujarnya.
Baca juga:
- Arkeolog Ekskavasi Situs Diduga Era Empu Sendok
- Luhut Soal Tarif Borobudur: Jangan Cari Popularitas dengan Kritik Saya
Sekretaris Yayasan Buddha Metta Richard D. Pekasa memastikan, baik Vihara maupun Klenteng sampai sekarang dan dari tahun ke tahun selalu melaksanakan ritual hari besar keagamaan, kegiatan pelestarian budaya bahkan digunakan untuk kegiatan lintas iman.
"Selain menjadi tempat perayaan hari besar keagamaan, selama ini Vihara tersebut menjadi tempat pelestarian tradisi dan budaya, juga wadah toleransi dimana Ibu Sinta Nuriah Wahid dan Komunitas Lintas Iman sering berkunjung dan Berdiskusi," terangnya.
Ia meminta, kepada pemerintah bersikap adil karena memeluk agama dan melaksanakan ajaran sesuai dengan agamanya diatur dalam Undang Undang.
"Kami berharap adanya keadilan bagi Umat Buddha di Cirebon dimana hak asasi untuk pengembalian sertifikat Vihara dapat segera terlaksana," pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang