NASIONAL

Tuai Kritik, Izin Ekspor Pasir Laut Jalan Terus

"Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pengerukan pasir laut. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. "

Tuai Kritik, Izin Ekspor Pasir Laut Jalan Terus

KBR, Jakarta- Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pengerukan pasir laut. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 15 Mei itu, salah satunya memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut, termasuk untuk ekspor.

Aturan tersebut ditentang para pegiat lingkungan, termasuk bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Sudah Dikaji Presiden

Namun, meski dikritik, pemerintah nampaknya bakal meneruskan rencana pengerukan pasir laut.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeklaim Presiden Jokowi sudah mengkaji aturan ini secara mendalam. Kata Pramono, masalah sedimentasi menjadi alasan utama beleid ini diteken.

"Untuk pengaturan itu maka, Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, mana yang tidak diperbolehkan (pasirnya dikeruk). Jadi, intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut," ujar Pramono Anung di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, (7/6/2023).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku telah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat peraturan turunan lebih detail.

Aturan Turunan

Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang merumuskan peraturan menteri sebagai aturan turunan PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut .

Juru bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan peraturan menteri nantinya akan memuat hal-hal teknis. Mulai dari titik lokasi sedimentasi, besaran sedimentasi yang dikelola, hingga peran tim kajian.

“Jadi, nanti semua hal menyangkut implementasi atau tata cara teknisnya, itu akan diatur di peraturan menteri yang sekarang sedang digodok, sedang dimatangkan secara internal di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, peraturan menteri itu selesai. Jadi, sepanjang belum ada peraturan menterinya, maka PP itu belum bisa dilaksanakan,” kata Wahyu saat dihubungi KBR, Rabu, (7/6/2023).

Wahyu Muryadi berjanji, KKP bakal membuka ruang masyarakat, termasuk LSM lingkungan, untuk memberi masukan terhadap peraturan menteri yang kini digodok. Dia juga berjanji, aturan turunan bakal disosialisasikan sebelum disahkan.

Tim Kajian

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut hasil sedimentasi berupa pasir akan digunakan untuk memenuhi permintaan reklamasi dalam negeri. Kemudian sisanya, bisa diekspor.

Dia menyebut, boleh-tidaknya pengelolaan sedimentasi itu nanti akan diputuskan oleh tim kajian.

Tim kajian akan berisi lintas kementerian, lembaga, hingga LSM. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM), Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), hingga LSM lingkungan.

DPR Panggil Menteri KKP

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk membahas polemik pengerukan pasir laut.

Anggota Komisi Kelautan DPR Slamet menyebut, lembaganya akan mengkaji dampak dari aturan PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Ada rencana minggu depan itu kita agendakan untuk melakukan forum bersama Kementerian KKP. Itu salah satunya akan membahas mengenai sedimentasi laut. Sebelum dilakukan, kalau dari komisi IV akan mengambil posisi dulu," ujar Anggota Komisi Kelautan, Slamet kepada KBR, Rabu, (7/6/2023).

Anggota Komisi Kelautan DPR Slamet mengatakan wakil rakyat juga berencana mengundang sejumlah LSM lingkungan untuk membahas aturan ini.

Anggota dari Partai Keadilan Sejahtera PKS itu menyatakan, F-PKS menentang sikap pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

"Artinya gini, PP ini kalau memang betul-betul merugikan terhadap lingkungan, keuntungan ekonomi didapatkan tetapi kerugiannya lebih besar baik dampak lingkungan, dampak kepada nelayan kita, dampak kepada kedaulatan kita, tentunya kita akan dorong dicabut," ujarnya.

Tolak Masuk Tim Kajian

Di pihak lain, LSM lingkungan Walhi menolak masuk dan terlibat di dalam tim kajian yang dibentuk KKP.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Parid Ridwanuddin mengaku telah dihubungi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dia menegaskan, Walhi menolak masuk tim kajian dan keukeuh menolak aturan tersebut. Parid mengatakan Walhi akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

“Kita sudah mendiskusikan, ya, dengan kawan-kawan di internal Walhi dengan tim hukum. Jadi, kami akan menempuh jalur hukum menggugat PP ini, supaya tidak menjadi satu persoalan besar di masa yang akan datang. Karena PP ini akan mendorong kerusakan yang lebih serius, ya, dan dampaknya jauh lebih panjang dari yang dibayangkan pemerintah,” kata Parid kepada KBR, Rabu, (7/6/2023).

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Parid Ridwanuddin mengingatkan, pengerukan pasir di laut bisa mengakibatkan pulau-pulau kecil tenggelam.

Dia menilai, rencana pembuatan aturan turunan justru menjadi bukti pemerintah tak mau mendengar kritik dan masukan dari masyarakat.

Saat ini, Walhi tengah melakukan konsolidasi dengan aktivis di daerah untuk menentang kebijakan itu.

KIARA Menolak Hadir

Sikap yang sama ditunjukkan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Mereka mengaku mendapat undangan forum group discussion (FGD) membahas pengelolaan hasil sedimentasi laut, Rabu, 7 Juni 2023. Namun, mereka menolak hadir di forum.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Pasir Laut
  • ekspor pasir laut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!