NASIONAL

Polda DIY Ringkus Pelaku Pencabulan 11 Anak di Sleman Bermodus Uang Jajan Rp2 Ribu

""Modusnya adalah anak tersebut dijanjikan uang jajan atau buah-buahan, dengan memberikan uang bervariasi antara 2 ribu hingga 10 ribu rupiah.""

pencabulan
Dua polisi mengapit tersangka pelaku pencabulan 11 anak di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023). (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Yogyakarta – Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap 11 anak di bawah umur di Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY.

Para korban merupakan anak berusia rata-rata 5-10 tahun itu dicabuli dalam kurun waktu 2020-2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pelaku yang merupakan pensiunan pendidik itu menggunakan modus iming-iming uang jajan ataupun memberikan buah-buahan kepada para korban yang sebagian besar tetangganya sendiri.

"Untuk yang bersangkutan adalah pensiunan pendidik di salah satu sekolah. Sedangkan modusnya adalah anak tersebut dijanjikan uang jajan atau buah-buahan dengan memberikan uang bervariasi antara 2 ribu hingga 10 ribu rupiah," kata Nuredy dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).

Nuredy menyebut, dengan iming-iming itulah para korban mau diajak untuk ke rumahnya. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba bagian dada dan kemudian memasukkan jarinya ke alat vital korban.

"Kasus ini terungkap karena salah satu korban anak mengadu kepada orangtuanya atas peristiwa yang dialami. Kemudian orangtua korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Ternyata di sekeliling tempat tinggal pelaku banyak anak yang mengaku mengalami kejadian serupa, jumlahnya ada 11 anak," tandasnya.

Baca juga:


Nuredy menjelaskan, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Terkait dengan hukuman tambahan itu tentunya kewenangan hakim dalam memutus di tahap persidangan. Dalam waktu tidak lama akan kami limpahkan ke Kejaksaan untuk diproses selanjutnya,” paparnya.

Kasus kesekian kalinya

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman turut menangani kasus pencabulan anak yang kesekian kalinya terjadi di wilayah itu.

Komisioner KPAD Sleman, Maya Sila mengapresiasi mengapresiasi pemerintah di Kabupaten Sleman dan aparat kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.

"Ini adalah bukti bahwa Polda DIY berpihak kepada hak anak-anak," paparnya.

Menurut Maya, perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan perbuatan di luar nalar karena korban merupakan anak-anak yang masih sangat kecil. Ia berharap pelaku dapat dihukum semaksimal mungkin karena perbuatannya.

"Selain itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga anak-anak utamanya yang masih di bawah umur ketika melakukan kegiatan apapun itu tolong jangan lepas dari orangtua, masyarakat dan orang dewasa," tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Wildan Solichin turut mengutuk perilaku tersangka dan prihatin atas kejadian yang menimpa anak-anak di bawah umur. Ia juga berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera.

"Kami sangat terpukul dengan adanya kasus ini. Saya berharap pelaku dihukum setimpal agar memberikan efek jera bagi pelaku yang sangat meresahkan kami dan juga masa depan anak-anak kami," urainya.

Wildan mengatakan akan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga korban. Sejak awal kejadian, pihaknya berkolaborasi dan bersinergi dengan semua pihak yang konsen dengan kasus tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kalurahan Tamanmartani yang telah melakukan trauma healing pasca kejadian tersebut dua hari setelahnya. Kami sangat berempati dan mendampingi dengan segala kebutuhannya," ujarnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa, Wildan akan menghidupkan kembali lembaga atau instusi yang telah dibentuk sejak tahun 2014 yakni Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang ada di setiap kalurahan dan padukuhan.

"Kami akan revitalisasi agar masyarakat punya kepekaan terhadap lingkungannya. Kami juga akan bekali dan edukasi ulang kepada anak-anak agar mereka juga pengetahuan untuk melindungi dirinya sendiri," imbuhnya.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • pencabulan
  • kekerasan seksual
  • perkosaan anak
  • UU TPKS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!