NASIONAL

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Perpres Pelatihan UU TPKS untuk Aparat Hukum

""Polisi yang merupakan pintu gerbang pertama orang melapor kasus kekerasan seksual itu kadang-kadang (laporan) ditolak. Kadang-kadang karena perspektif bisa mengalami revictimisasi." "

Astri Yuanasari

UU TPKS
Ilustrasi. Warga melintas mural berisi kampanye stop kekerasan seksual di Yogyakarta, Senin (10/1/2022). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri)

KBR, Jakarta - Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia meminta pemerintah segera mempercepat proses pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendidikan dan pelatihan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk aparat penegak hukum dan lembaga layanan.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti mengatakan pendidikan dan pelatihan UU TPKS bisa dijadikan momentum untuk membentuk persepsi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus TPKS, agar bisa berperspektif korban.

"Kan sekarang pemerintah sedang menggodok itu. Kita berharap itu segera dipercepat proses untuk Perpres itu, karena itu mandat UU TPKS tentang pendidikan dan pelatihan untuk aparat penegak hukum dan lembaga layanan termasuk di dalamnya. Kalau dari koalisi masyarakat sipil kita mengusulkan masuk tuh di dalam materi itu perspektif gender, HAM, inklusi sosial. Itu harus masuk di dalam materi pokok muatan pokok, dan itu harus ditaruhkan di Perpres," kata Khotimun Sutanti ketika dihubungi KBR, Senin (5/6/2023).

Baca juga:


Khotimun menjelaskan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual, perspektif atau cara pandang sangat krusial, karena digunakan untuk menilai dan akan mempengaruhi bagaimana cara pandang aparat terhadap setiap kasus yang ditangani.

Menurut Khotimun, sangat penting sekali peningkatan kapasitas membangun perspektif ini baik di tingkat penyelidik, penyidik, kejaksaan, sampai pengadilan.

"Termasuk advokat bahkan. Karena dalam undang-undang, advokat itu kan penegak hukum juga. Kemudian juga di lembaga layanan, itu sangat krusial. Tetapi polisi yang merupakan pintu gerbang pertama orang melapor kasus kekerasan seksual itu kadang-kadang (laporan) ditolak. Kadang-kadang karena perspektif bisa mengalami revictimisasi, kemudian stigma-stigma, menggunakan riwayat seksual korban. Itu masih sering terjadi," kata Khotimun.

UU TPKS disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 13 April 2022. Naskah Undang-undang itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 dan dimuat dalam lembar negara dengan nama Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU TPKS mengamanatkan pembentukan sejumlah aturan turunan, yaitu 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Namun, belakangan aturan turunan bakal disederhanakan menjadi 3 PP dan 4 Perpres. Hingga saat ini atau setahun sejak ditandatanganinya UU TPKS, pemerintah belum menerbitkan aturan turunannya.

Editor: Agus Luqman

  • UU TPKS
  • kekerasan seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!