NASIONAL

KPK Duga Hasil Korupsi Eks-Bupati Pemalang Mengalir ke Parpol

""Membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP""

Suap jabatan Bupati Pemalang
Tersangka Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (07/10/22). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hasil korupsi kasus bekas Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo  mengalir ke partai politik. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, dalam kasus korupsi jual beli jabatan, Mukti diduga menggunakan uang itu untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022. 

Mukti diketahui tergabung dalam Partai Persatuan Pembangunan.

"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022," ucap Asep dalam konferensi pers Senin, (6/6/2023) malam.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menambahkan, total ada tujuh tersangka baru dalam pengembangan perkara eks-Bupati Pemalang itu. Diantaranya Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Abdul Rachman dan tersangka lainnya. 

Asep menjelaskan, Mukti diduga mengubah komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Ia mematok uang untuk jabatan tertentu senilai Rp15 juta hingga Rp100 juta.

Baca juga:

Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara pada Senin (08/5/2023). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah menyatakan Mukti Agung terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama 2021 hingga 2022.

Selain bupati, tersangka dalam kasus ini adalah sejumlah kepala dinas. Di antaranya; Raharjo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, dan Suhirman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

Editor: Rony Sitanggang

  • OTT KPK
  • Bupati Pemalang
  • suap jabatan
  • Mukti Agung Wibowo
  • PPP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!