KBR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika Papua didesak menjatuhi hukuman berat terhadap empat terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Papua.
Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, 22 Agustus 2022.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi LSM Kontras Tioria Pretty mengatakan, keempat terdakwa diduga berperan besar dalam kasus ini. Para terdakwa itu antara lain Andre Pudjianto Lee, Roy Marten Howay, Dul Umam, dan Rafles Lakasa.
Baca juga:
“Besok 6 Juni 2023 itu ada putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus mutilasi yang terjadi di Mimika sejak 22 Agustus tahun lalu. Koalisi menuntut para pelaku dihukum berat para majelis hakim. Bisa dihukum penjara seumur hidup," ucap Tioria dalam agenda Siaran Pers: Menjelang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika Kasus Mutilasi, Senin (5/6/2023).
"Karena berdasarkan hasil persidangan, kita mengetahui fakta hukum, pertama adalah lima anggota TNI itu menerangkan bahwa terdakwa Andre Pudjianto Lee mempunyai peranan besar," sambungnya.
Baca juga:
- Empat Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Jika Penuhi Unsur, Kasus Mimika Diselesaikan Lewat Makanisme HAM
Kasus ini juga melibatkan enam prajurit TNI Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang telah menjalani sidang di pengadilan militer. KontraS menyayangkan para prajurit tidak diadili melalui peradilan umum sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Sebelumnya ada peradilan militer, sudah dijelaskan bahwa dari enam terdakwa prajurit aktif, tiga diantaranya dipenjara seumur hidup dan dipecat, kemudian 1 orang berubah jadi 15 tahun dan dipecat," kata Tioria dalam agenda Siaran Pers: Menjelang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika Kasus Mutilasi, Senin (5/6/2023).
Sementara satu terdakwa bernama Dominggus Kainama dinyatakan gugur kewajiban pidananya lantaran meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung.
Editor: Muthia Kusuma Wardani