NASIONAL

Koalisi Sipil Berharap MA Percepat Uji Materi PKPU tentang Keterwakilan Perempuan di Bacaleg

""Jadi kalau 30 hari itu digunakan dengan lebih cepat oleh Mahkamah Agung, maka sebelum penyusunan daftar calon sementara bisa dilakukan koreksi oleh partai politik.""

Ardhi Ridwansyah

keterwakilan perempuan
Masyarakat memprotes aturan KPU keterwakilan perempuan di pemilu dalam aksi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/4/2023). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil berharap Mahkamah Agung bisa mempercepat proses uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 8 ayat (2) tentang mekanisme penghitungan keterwakilan 30 persen bakal calon legislatif perempuan.

Gugatan uji materi PKPU diajukan ke MA oleh sejumlah elemen masyarakat sipil antara lain Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), eks pimpinan KPU RI Hadar Nafis Gumay, akademisi Titi Anggraini dan pegiat pemilu yang juga eks anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Salah satu penggugat, Titi Anggraini mengatakan MA diberi waktu menyelesaikan proses uji materi PKPU selama 30 hari. Namun ia berharap MA mempercepat proses uji materi dari waktu normal 30 hari. 

Menurut Titi Anggraini, ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna menjaga konstitusionalitas pemilih tetap.

Meski tahapan pengajuan bakal calon anggota legiaslatif sudah selesai pada 14 Mei 2023 lalu, Titi mengatakan nantinya putusan MA terkait dengan uji materi PKPU ini masih bisa diberlakukan pada Pemilu 2024.

"Jadi kami menganggap masih ada ruang sebenarnya untuk melakukan penegakan atas UU kita terkait keterwakilan perempuan sebelum pemberlakuan DCS. Ini kan kita posisi di bulan Juni ya, jadi kalau 30 hari itu digunakan dengan lebih cepat oleh Mahkamah Agung, maka sebelum penyusunan daftar calon sementara bisa dilakukan koreksi oleh partai politik," kata Titi ketika dihubungi KBR, Selasa (6/6/2023).

Baca juga:

Dasar gugatan

Aturan bahwa Mahkamah Agung mesti menyelesaikan uji materi PKPU selama 30 hari tertera dalam Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung."

Permohonan uji materi oleh koalisi masyarakat sipil sudah diserahkan ke Mahkamah Agung pada Senin (5/6/2023).

Para pemohon meminta Mahkamah Agung untuk menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023: "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) Kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas" adalah ketentuan bertentangan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan bertentangan dengan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Pemohon juga meminta untuk ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas."

Dengan demikian, bunyi pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2): "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Editor: Agus Luqman

  • PKPU
  • pemilu 2024
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • #pemilu2024
  • keterwakilan perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!