NASIONAL

DPR Minta Kepolisian Anulir Istilah Persetubuhan Anak

"Santoso beralasan, penyebutan kasus dugaan perkosaan dengan persetubuhan dinilai menghilangkan pelanggaran pidana."

Kekerasan seksual

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepolisian menganulir istilah persetubuhan dalam kasus pemerkosaan terhadap anak R yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Anggota Komisi Hukum di DPR, Santoso beralasan, penyebutan persetubuhan pada kasus dugaan pemerkosaan dinilai menghilangkan pelanggaran pidana kekerasan seksual.

"Statement persetubuhan ini tidak boleh disampaikan ke publik. Karena inikan korban masih kecil, apakah pantas disebut persetubuhan? Ini kurang tepat. Kemudian pasal yang disangkakan kepada para pelaku harus dimaksimalkan, dan jangan sampai ada lagi statement bahwa ini persetubuhan. Sehingga tidak menimbulkan adanya pelanggaran tindak pidana disitu," ujar Santoso, Kepada KBR, Senin (5/6/2023).

Baca juga:

Anggota Komisi Hukum di DPR, Santoso mendorong Polri agar transparan dan menindak tegas para pelaku pemerkosaan. Termasuk mendesak Kepolisian tidak melindungi anggotanya yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Karena itu, ia mendorong penegak hukum dapat menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Menurut Santoso, penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku sekaligus memberikan pemenuhan hak korban. Politisi Demokrat ini juga berharap hukuman terhadap pelaku dapat menekan angka kekerasan seksual yang mengalami tren kenaikan.

"Menurut saya upaya menghukum pelaku terhadap peristiwa ini harus dilakukan melalui sangkaan pasal berlapis supaya jadi efek jera bagi orang-orang yang ingin melakukan ini, termasuk juga para pihak yang sengaja menjual anak-anak di bawah umur karena dilarang oleh undang-undang, ada Undang-Undang -Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang HAM, kan banyak aturan yang dilanggar," kata Santoso.

Baca juga:

Sebelumnya, dalam Konferensi Pers pada Rabu (31/5/2023) Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Agus Nugroho menerangkan bahwa kasus yang dialami korban R merupakan peristiwa persetubuhan anak di bawah umur. Ia beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

  • kekerasan seksual
  • persetubuhan anak
  • DPR
  • Kepolisian
  • Polda Sulawesi Tengah
  • perkosaan anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!