NASIONAL

Capaian Satgas BLBI dan Opsi Perpanjangan Masa Tugas

"Kementerian Keuangan melakukan serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,8 triliun."

Capaian Satgas BLBI dan Opsi Perpanjangan Masa Tugas

KBR, Jakarta- Kementerian Keuangan melakukan serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,8 triliun. Aset itu akan dihibahkan kepada 14 kementerian/lembaga dan tiga pemerintah daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aset yang dihibahkan berupa bidang tanah dan bangunan.

"Jadi sesudah dapat aset ini, kemudian nanti minta anggaran untuk bangun rumah sakit. Gitu, kan. Tapi, itu lebih baik daripada menjadi tanah telantar yang tadi kita semuanya lihat, yang jelas nilainya menjadi tidak ada, dan bahkan menimbulkan dampak negatif. Kita berharap dengan aset-aset ini bisa diserahterimakan dan kemudian dibangun-kembangkan," kata Sri Mulyani dalam acara Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Selasa, (6/6/2023).

Bendahara negara berharap, aset-aset tersebut tidak hanya bermanfaat bagi kementerian lembaga, namun juga untuk masyarakat dan perekonomian di sekitar aset yang akan dibangun.

"Ada 42 bidang aset tanah, 2.268.142 meter persegi dan bangunan 15.084 meter persegi. Hari ini yang diserahterimakan Rp1,85 triliun dari bagian total Rp30,659 triliun," ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kinerja Satgas BLBI sudah cukup bagus. Namun, dia ingin target capaian satgas bisa lebih 50 persen dari total nilai piutang sekitar Rp110 triliun.

"Pak Mahfud mengatakan targetnya 30 persen. Kalau dari Rp110 triliun, masih kurang itu, Pak. Saya targetnya di atas 50 persen. Jadi kayaknya sebelum penutupan Satgas BLBI ini kalau bisa masih bisa digas. Biasanya menjelang finis itu gasnya lebih kencang. Jadi, mohon Pak Mahfud tetap nyabetin semua satgasnya supaya bisa tetap mendapatkan," kata dia.

Opsi Perpanjangan dan Evaluasi

Pemerintah membuka opsi memperpanjang masa tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Masa tugas Satgas yang dibentuk April 2021 itu, akan selesai akhir tahun ini.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan evaluasi akan dilakukan terhadap kinerja satgas.

"Sehingga di akhir tahun nanti kita sudah tahu, buat laporan, masa tugas kami sudah selesai. Yang dicapai sekian, dokumen janji baru sekian, yang bisa diselesaikan dalam waktu dekat sekian. Dan nanti kami akan mempertimbangkan tentu saja apakah ini akan diperpanjang atau tidak. Ya kalaupun diperpanjang mungkin paling lama sampai Agustus, karena September-Oktober itu sudah proses penggantian pemerintahan baru," kata Mahfud dalam acara Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Selasa, (6/6/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja Satgas BLBI. Hingga kini, capaian aset yang disita sudah mencapai Rp30,6 triliun. Nilai itu mencapai 30 persen dari nilai piutang yang ditagih sekitar Rp110 triliun.

Pelantikan 

Pemerintah melantik Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kantor Kementerian Keuangan, 4 Juni 2021. Pembentukan Satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI menegaskan tidak akan ada obligor dan debitur dalam kasus BLBI ini yang bisa lolos penagihan.

"Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena di sini daftarnya ada dan anda semua punya daftarnya para obligor dan debitur, jadi kami tahu Anda pun tahu sehingga tidak usah saling membuka mari kooperatif saja, kami akan bekerja ini untuk negara dan anda harus bekerja juga untuk negara," kata Mahfud MD dalam keterangan pers, Jumat, (4/6/2021).

Pidana

Mahfud MD juga menyebut, tidak menutup kemungkinan untuk mengembalikan penanganan perkara BLBI ke ranah pidana. Ia meminta para debitur dan obligor untuk kooperatif dan proaktif dalam menyelesaikan utang kepada negara yang totalnya mencapai Rp 110,45 triliun. Dana BLBI adalah dana yang digelontorkan BI pada 1998 untuk membantu bank yang kala itu terancam kolaps.

"Kalau akan terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini bisa saja nanti berbelok ke pidana. Karena kalau dia sudah tidak mau mengakui utangnya, atau memberi bukti-bukti palsu, atau selalu ingkar, itu bisa saja nanti dikatakan, satu, merugikan keuangan negara, dua, memperkaya diri sendiri atau orang lain, tiga, melanggar hukum karena tidak mengakui apa-apa yang secara hukum sudah sahkan sebagai utang," imbuhnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • BLBI
  • Satgas BLBI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!