NASIONAL

BPOM Tindak Gudang Penyimpan Obat dan Kosmetik Ilegal

"Nilai ekonomi dari produk ilegal itu diperkirakan mencapai Rp10 miliar."

Ardhi Ridwansyah

BPOM
Ilustrasi BPOM temukan kosmetik ilegal di Bandung, Jawa Barat. (FOTO: KBR/Arie Nugraha)

KBR, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Bareskrim Polri mengungkap penjualan obat, kosmetik, serta pangan olahan berupa susu ilegal yang dijual secara daring. Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan dari penindakan yang dilakukan pada 10 Mei 2023, ditemukan satu rumah yang menjadi gudang penyimpanan barang ilegal tersebut.

Gudang itu menyimpan 700 jenis dan sekitar 23 ribu buah meliputi obat kuat khusus pria, kosmetik, dan produk susu ilegal yang pada umumnya merupakan produk impor. Nilai ekonomi dari produk ilegal itu diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

“(Kepolisian) sudah lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka 11 Mei dari barang bukti ditemukan dan petunjuk yang ada dinilai telah memenuhi persyaratan, sehingga bisa menetapkan tersangka inisial IM. Penahanan juga sudah dilakukan di Rutan Salemba Bareskrim Polri telah dilakukan sejak tanggal 11 Mei,” kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Baca juga:

Penny menambahkan penjualan daring dilakukan pelaku dengan menggunakan akun bernama “Apotek Resmi” guna meyakinkan pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kaitannya dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki perizinan berusaha mendapat ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Lalu Pasal 38 UU yang sama terkait dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan manfaat serta mutunya.

Serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang sesuai ketentuan undang-undang mendapat ancaman pidana 5 tahun dan denda sekitar 2 miliar.

Baca juga:

“Harusnya ini dari resep dokter ya karena terdapat bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, yang merupakan golongan obat keras. Jadi perlu dipahami oleh masyarakat jangan sembarangan memberi produk-produk tersebut, untuk (obat) kesehatan pria,” pungkasnya.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

  • BPOM
  • Penny Lukito
  • Kosmetik ilegal
  • obat ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!