NASIONAL

Wawancara: Komnas HAM Bantah Klaim Mahfud MD soal Kondisi HAM di Indonesia

"Konpers digelar usai Mahfud menghadiri Sidang ke-50 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Senin, 13 Juni 2022."

Muthia Kusuma Wardani

Wawancara: Komnas HAM Bantah Klaim Mahfud MD soal Kondisi HAM di Indonesia
Ilustrasi: Aksi Kamisan di depan Istana Negara, untuk mendesak Presiden Jokowi serius menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah klaim Menkopolhukam Mahfud MD terkait penilaian Komisi Tinggi HAM, bahwa tak ada masalah HAM di Indonesia selama tiga tahun terakhir.

"Tepatnya sejak tahun 2020, Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia dalam catatan negara yang punya masalah pelanggaran HAM. Hal ini berarti, kita sudah mengalami kemajuan, dan mengkomunikasikan dengan proporsional soal perlindungan dan penegakan HAM," ujar Mahfud, Kamis, (16/6/2022).

Klaim itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers (konpers) di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. Konpers digelar usai Mahfud menghadiri Sidang ke-50 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Senin, 13 Juni 2022.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengaku, lembaganya masih menerima ribuan aduan dugaan pelanggaran HAM setiap tahun, termasuk masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

Selengkapnya, berikut wawancara jurnalis KBR, Muthia Kusuma Wardani bersama Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Hasil wawancara ini juga bisa Anda simak di www.kbrprime.id.

KBR: Pak Mahfud MD mengklaim berdasarkan penilaian dari Komisi Tinggi HAM selama tiga tahun terakhir tak ada masalah HAM di Indonesia. Bagaimana penilaian dari Komnas HAM, apakah sesuai klaim itu?

Beka: "Pernyataan Pak Mahfud itu tidak sepenuhnya benar. Kenapa? Pertama, selama tiga tahun terakhir memang masih banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, tetapi memang tak ada pelanggaran HAM berat, itu yang sudah diinvestigasi Komnas. Terakhir pelanggaran HAM berat di era Pak Jokowi itu adalah peristiwa Paniai tahun 2014. Sekarang mau masuk ke pengadilan HAM," ucap Beka kepada KBR, Jumat, (17/6/2022).

KBR: Selama tiga tahun terakhir ada kasus dugaan pelanggaran HAM apa saja sih, Pak, yang perlu diingatkan kepada pemerintah?

Beka: "Beberapa kasus yang menarik perhatian publik dan itu sudah disimpulkan sebagai pelanggaran HAM misalnya KM-50, dari TWK KPK, kasus dugaan pelecehan seksual di KPI, terus juga ada Mandalika. Banyak lagi kalau kita bisa daftarkan satu per satu, tetapi itu semua bukan pelanggaran HAM yang berat," imbuhnya.

KBR: Berdasarkan catatan Komnas HAM sejauh ini, ada berapa kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia yang belum diselesaikan?

Beka: "Kalau kita mendasarkan pada aduan yang masuk ke Komnas, dan itu dianggap sebagai dugaan pelanggaran HAM, itu banyak sekali setiap tahun kami menerima sekitar 2.500 sampai 3.000 aduan. Tapi, tidak semuanya dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran HAM. Tapi, kalau berkaca dari aduan yang masuk tentu saja bisa lebih dari 500-an," ungkapnya.

KBR: Selain itu, Pak Mahfud MD juga mengklaim bahwa Komisioner Tinggi HAM PBB mengapresiasi penanganan kasus Paniai, Pak. Berdasarkan penilaian Komnas HAM sendiri bagaimana terkait penanganan kasus tersebut?

Beka: "Kan, Paniai, ada satu orang yang akan diadili. Kita lihat ke depannya karena tentu saja tidak bisa membuka banyak jalan terhadapnya terungkapnya peristiwa secara utuh terhadap peristiwa itu. Itu yang pertama. Kedua, ini pengadilan HAM pertama setelah 15 tahun terakhir. Kita bisa lihat bagaimana proses ke depannya, fakta-fakta peristiwa yang terungkap dan tak kalah pentingnya bagaimana korban dipulihkan," sambungnya.

KBR: Bagaimana progres dari upaya dialog damai antara pemerintah Indonesia dan kelompok kriminal bersenjata. Apakah sudah mencapai titik temu atau masih berseberangan, Pak?

Beka: "Komnas HAM kemarin juga bertemu dengan Komisioner Tinggi PBB, Michelle Bachelet. Kami juga menyampaikan soal inisiatif dialog damai yang digagas Komnas HAM. Michelle Bachelet mengapresiasi. Saya kira apa yang disampaikan Pak Mahfud kan berarti baik pemerintah, maupun dari KKB atau kelompok sipil bersenjata maupun elemen lain di Papua kan sama-sama ingin dialog. Nah, ini yang ingin didorong Komnas bagaimana mendorong dialog antara Jakarta dan Papua," pungkasnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

*Catatan Redaksi: Pada Selasa (21/6/2022) Redaksi menyampaikan tambahan penjelasan konteks pada artikel terkait. Bahwa yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD adalah terkait Global Oral Update Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet dalam pembukaan Sidang Dewan Ham, yang tidak menyebut nama Indonesia (bisa  dilihat di medsos Dewan HAM PBB dan situs OHCHR). Sementara itu konteks wawancara dengan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara adalah kondisi di tanah air, di mana masih banyak dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

  • Komnas HAM
  • HAM
  • Mahfud MD
  • Dewan HAM PBB
  • Kemenkopolhukam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!