KBR, Semarang - Ombudsman RI meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih tegas dalam menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyarankan agar Kemenpan-RB memetakan kebutuhan pegawai dalam setiap instansi pemerintahan.
"Hingga hari ini sesungguhnya kita nggak pernah tahu, berapa, sih kebutuhan di suatu instansi? Berapa formasi yang harus terisi? Kalau tidak terisi, kemudian akan diantisipasi dengan cara apa? Selama ini kalau tidak terisi maka rekrutmen itu berasal dari tenaga honorer. Nah, kalau kemudian ini tidak lagi dibuka honorernya, formasinya tetap tidak bisa optimal terisi, apa yang kita lakukan?” kata Robert dalam kegiatan “Update Publik Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan”, Kamis (16/6/2022).
Baca juga:
- Ribuan Tenaga Honorer di Banyuwangi Terancam Jadi Pengangguran
- Seleksi Guru PPPK, Pemerintah Diharapkan Berpihak Kepada Guru Honorer
Robert Na Endi Jaweng mengatakan pemetaan kebutuhan pegawai ini perlu dibuat dan disosialisasikan dengan sejelas-jelasnya sebagai bagian dari transparansi kebijakan penghapusan tenaga honorer, yang hingga kini masih dipertanyakan oleh masyarakat.
Selain itu, Ombudsman RI meminta agar Kemenpan-RB dapat dengan tegas memberikan sanksi fiskal ataupun administratif terhadap instansi yang masih mempekerjakan tenaga honorer setelah November 2023 nanti.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari konsistensi komitmen Kemenpan-RB terhadap kebijakan yang telah dibuatnya.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman