NASIONAL

RUU Narkotika Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Ini Optimisme Kemenkumham

""Narkotika itu, akan terjadi ketimbang mengirim ke Lapas, lebih baik kita rehabilitasi. Ini saya kira menjadi soal yang penting kita cermati nantinya,""

Muthia Kusuma

RUU Narkotika Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Ini Optimisme Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM optimistis Revisi Undang-Undang tentang Narkotika menjadi solusi atas masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, saat ini perkiraan jumlah penyalahguna narkotika mencapai empat juta orang.

Karena itu, kata dia, revisi undang-undang yang saat ini di tahap panitia kerja (panja) memerlukan dukungan untuk segera direvisi.

"Dan ini juga akan menghidupkan, saya kira juga pusat-pusat rehabilitasi baik swasta maupun pemerintah nantinya. Karena dari jumlah angka yang diprediksi sampai 4 juta pemakai itu tentunya kita berharap dengan revisi UU Narkotika itu, akan terjadi ketimbang mengirim ke Lapas, lebih baik kita rehabilitasi. Ini saya kira menjadi soal yang penting kita cermati nantinya," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR diSenayan, Jakarta, Senin, (6/6/2022).

Yasonna H. Laoly mengungkapkan, setengah dari total penghuni lapas merupakan narapidana di kasus penyalahgunaan narkotika.

"Karena itu, perlu ada kesamaan berpikir oleh penegak hukum untuk mengutamakan rehabilitasi ketimbang penegakan hukum kurungan penjara," ungkap dia.

Nantinya, kebijakan itu juga berdampak pada peningkatan anggaran rehabilitasi yang dikelola pemerintah, imbuh Yasonna Laoly.

Baca juga: 

Sebelumnya, pemerintah mengajukan enam poin materi perubahan di revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Revisi itu di antaranya terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel serta penetapan status barang sitaan. Serta penyempurnaan ketentuan pidana.

Berita lainnya:

Editor: Kurniati Syahdan


  • RUU narkotika
  • Kemenkumham
  • lapas
  • kelebihan kapasitas lapas
  • narkoba
  • penyalahgunaan narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!