NASIONAL

Ragukan Pengadilan Kasus Paniai Berdarah, LSM Kontras: Kemungkinan Tersangka Bebas

Kasus Paniai

KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pesimistis tersangka kasus Paniai Berdarah akan diadili secara serius.

Staf Divisi Advokasi Kontras Tiora Pretty memprediksi proses peradilan yang dijalankan nantinya bersifat formalitas sehingga tersangka tak mendapat hukuman yang setimpal

"Dari saat ini, kejanggalan yang diajukan cuma satu tersangka. Kita juga merasa ini arahnya kayaknya enggak seideal yang kita nanti-nanti. Keadilan korban yang dinanti-nanti. Tapi tetap proses peradilan harus jalan dan kita lihat saja kelanjutannya seperti apa. Kalau dari sekarang sih kelihatannya dari tersangka yang dibawa itu enggak akan menjadi ke arah yang lebih baik, mana-mana," ujar Tiora saat dihubungi KBR (17/6/2022).

Staf Divisi Advokasi Kontras Tiora Pretty mengatakan penetapan hanya satu tersangka saja sudah terasa ganjil untuk kasus sebesar Paniai, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua pada Desember 2014 silam.

"Kalau begitu si tersangka satu ini yang akan diajuka ke pengadilan Makassar itu, nantinya hanya satu tersangka saja ya. Nah kalau seandainya cuma diajukan satu tersangka, kita sudah tahu arahnya ke mana dan persidangannya akan seperti apa," kata Tiora.

Ia curiga tersangka yang masih menjalani proses hukum saat ini, nantinya akan dibebaskan oleh pengadilan.

"Karena kita sudah belajar ketika persidangannya itu diajukan, jika terlepas pertanggung jawaban komando kayak yang sudah-sudah, itu kan pasti mereka akan bebas setelahnya," kata Tiora.

Baca juga:


Pelimpahan berkas ke pengadilan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus perkara pelanggaran HAM berat Paniai ke pengadilan pada Rabu 15 Juni 2022. Berkas perkara terdiri dari satu tersangka berinisial IS.

Kasus ini bermula saat konflik aparat dengan warga Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua pada Desember 2014 silam.

Konflik itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia, tiga orang kritis, dan 22 warga terluka pada insiden tersebut.

Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menyatakan adanya pelanggaran HAM berat atas peristiwa itu.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • kasus paniai
  • Kontras
  • Paniai Berdarah
  • kejaksaan agung
  • pelanggaran ham
  • pelanggaran HAM berat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!