KBR, Jakarta— Mabes Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan gerobak bantuan UMKM di Kementerian Perdagangan tahun 2018-2019. Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar 76 miliar Rupiah.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Cahyono Wibowo mengatakan, pengusutan ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang tidak menerima gerobak.
"Penentuan PKN (perkiraan kerugian negara), kita sudah berdiskusi dengan BPK. Sehingga nanti akan ada kepastian nilai riil dari kerugian negara. Tetapi dari hasil tindakan yang sudah berjalan, selama ini kami sudah melakukan penyitaan terhadap, ada beberapa gerobak itu yang tidak dikirim. Dilakukan pendalaman kemarin, terhadap gerobak tersebut belum dilakukan pembayaran. Namun faktanya terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan pembayaran 100 persen," ujar Cahyono dalam konferensi pers, Rabu (8/6/2022).
Baca juga:
- KPK Ungkap Penyebab Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Masih Tinggi
- OJK Minta E-Commerce Fasilitasi Penjualan Produk UMKM Pesantren
Dittipidkor Bareskrim Polri Cahyono Wibowo menyebut, harga per unit gerobak dipatok antara Rp7-8 jutaan.
"Tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp49 miliar. Jadi pengadaannya itu ditujukan untuk 7.200 unit gerobak yang harga per satuannya sekitar 7 jutaan," jelasnya.
Cahyono melanjutkan, "kemudian tahun anggaran 2019 sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar Rp8.613.000."
Polisi kini sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Sekitar 20-an orang sudah diperiksa.
Rencananya, polisi juga akan melakukan penggeledahan paksa di beberapa tempat.
Editor: Rony Sitanggang