NASIONAL

Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag

Kemendag serahkan gerobak kepada pelaku UKM Kuliner di Kabupaten Purbalingga,  Jateng, Kamis (31/10/

KBR, Jakarta— Mabes Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan gerobak bantuan UMKM di Kementerian Perdagangan tahun 2018-2019. Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar 76 miliar Rupiah. 

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Cahyono Wibowo mengatakan, pengusutan ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang tidak menerima gerobak.

"Penentuan PKN (perkiraan kerugian negara), kita sudah berdiskusi dengan BPK. Sehingga nanti akan ada kepastian nilai riil dari kerugian negara. Tetapi dari hasil tindakan yang sudah berjalan, selama ini kami sudah melakukan penyitaan terhadap, ada beberapa gerobak itu yang tidak dikirim. Dilakukan pendalaman kemarin, terhadap gerobak tersebut belum dilakukan pembayaran. Namun faktanya terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan pembayaran 100 persen," ujar Cahyono dalam konferensi pers, Rabu (8/6/2022).

Baca juga:

Dittipidkor Bareskrim Polri Cahyono Wibowo menyebut, harga per unit gerobak dipatok antara Rp7-8 jutaan.

"Tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp49 miliar. Jadi pengadaannya itu ditujukan untuk 7.200 unit gerobak yang harga per satuannya sekitar 7 jutaan," jelasnya.


Cahyono melanjutkan, "kemudian tahun anggaran 2019 sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar Rp8.613.000."

Polisi kini sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Sekitar 20-an orang sudah diperiksa. 

Rencananya, polisi juga akan melakukan penggeledahan paksa di beberapa tempat.

Editor: Rony Sitanggang

  • Korupsi gerobak umkm
  • korupsi pengadaan barang dan jasa
  • Mabes Polri
  • Kementerian Perdagangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!