NASIONAL

PMK Meluas, Kementan Perketat Arus Lalu Lintas Ternak Antardaerah

""Antisipasi untuk kurban telah kita lakukan setiap tiga hari, update-update informasi dari seluruh dinas, potensi-potensi ketersediaan dan jalur-jalur yang bisa dimasuki atau dilalui oleh ternak""

Resky Novianto, Arjuna Pademme

PMK Meluas, Kementan Perketat Arus Lalu Lintas Ternak Antardaerah
Petugas di Aceh besar memeriksa kesehatan sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku, Selasa (31/5/22). (Foto: Antara/Irwansyah)

KBR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengatur dan terus mengawasi arus lalu lintas ternak di seluruh daerah, guna mengatasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Iduladha.

"Antisipasi untuk kurban telah kita lakukan setiap tiga hari, update-update informasi dari seluruh dinas, potensi-potensi ketersediaan dan jalur-jalur yang bisa dimasuki atau dilalui oleh ternak-ternak tersebut untuk sampai ke tempat tujuan, dengan mengkoordinasikan dengan pihak teman-teman karantina yang ada di masing-masing wilayah," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (2/6/2022).

Sebelumnya, Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan terus mengawasi pergerakan hewan rentan PMK, menjelang Iduladha.

Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Bambang, hewan rentan PMK yang akan dijadikan hewan potong dan hewan kurban yang berasal dari daerah bebas PMK harus memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan. Syarat administrasi itu diperlukan untuk melewati area yang terpapar PMK.

Saat ini Kementerian Pertanian tengah menutup wilayah atau lockdown di lima kabupaten di Aceh dan Jawa Timur akibat wabah PMK. Penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak ini juga telah menyebar di 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota di Indonesia.

Merauke Larang Pengiriman Ternak dan Daging dari Luar Daerah

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua melarang pengiriman ternak dan daging dari luar daerah, untuk sementara waktu.

Menurut Kepala Dinas Peternakan Merauke, Martha Bayu Wijaya, kebijakan itu untuk mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ke wilayah itu.

Pelarangan sementara waktu pengiriman ternak dan daging itu, berdasarkan Instruksi Bupati Merauke Nomor 01/Instr/Bup/Mrk/2022.

"Meski hingga kini belum ditemukan ada ternak warga Merauke terserang PMK, namun pemerintah daerah mesti melakukan upaya pencegahan," jelasnya, Kamis (2/6/2022).

Pelarangan pengiriman ternak dan daging sementara waktu ini telah disosialisasikan kepada warga, peternak, dan berbagai pihak lainnya.

"Jadi kami masih mengatakan bahwa untuk Kabupaten Merauke, kami masih terbebas dari PMK. Tapi kami tidak tinggal diam, tentunya hal teknis apa yang perlu kami siapkan. Langkah langkah yang kami lakukan yaitu kami telah mensosialisasikan kepada masyarakat luas, kepada peternak, kepada asosiasi ternak," ungkapnya.

Baca juga: Penularan PMK Meluas, Yogyakarta Perketat Lalu Lintas Ternak

Martha Bayu Wijaya menambahkan, Dinas Peternakan Merauke akan membentuk tim pengawas melaksanakan instruksi bupati itu.

"Kami juga mengimbau warga agar segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan, apabila ada ternak mereka yang mengalami gejala penyakit agar dapat segera diperiksa," katanya.

Adapun hewan ternak yang dapat terserang PMK di antaranya kerbau, sapi, babi dan domba.

Virus RNA penyebab PMK bisa bertahan hidup di tulang, kelenjar susu dan beberapa bagian tubuh lain dari hewan. Penularan PMK, juga bisa melalui daging segar.


Editor: Kurniati Syahdan

  • wabah PMK
  • PMK
  • penyakit mulut dan kuku
  • hewan ternak
  • Kementerian pertanian
  • Kementan
  • iduladha
  • badan karantina pertanian

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!