NASIONAL

Permendag Ini Atur Tata Kelola Migor Curah Rakyat

""Tentu kita melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak gorengnya. Lalu ada produsen migornya sendiri sebagai pemasok migor curahnya""

Muthia Kusuma

Permendag Ini Atur Tata Kelola Migor Curah Rakyat
ilustrasi minyak goreng. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal tata kelola program minyak goreng curah rakyat.

Menurut Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag, Kasan, aturan itu akan menjadi payung hukum kebijakan pemerintah menyediakan migor curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mengoptimalisasi distribusi minyak goreng curah sesuai HET agar bisa diakses masyarakat.

"Bagaimana program ini bisa mencapai tujuan? Tentu kita melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak gorengnya. Lalu ada produsen migornya sendiri sebagai pemasok migor curahnya. Plus adalah pelaku usaha jasa logistik dan eceran dan juga distributor yang saat ini sudah ada dalam sistem informasi minyak goreng curah yang sebelumnya sudah dilakukan Kementerian Perindustrian," ucap Kasan melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Kasan menambahkan, pengecer minyak goreng curah serta eksportir juga dilibatkan dalam pendistribusian.

"Sebab, optimalisasi distribusi ini juga dijadikan sebagai insentif keberlangsungan ekspor CPO maupun produk turunannya," jelas dia.

Pilihan redaksi:

Pemerintah, lanjutnya, juga telah menargetkan minimal 10 ribu titik jual migor curah rakyat di seluruh Tanah Air.

"Kita juga memastikan bahwa minyak goreng curah sampai ke konsumen dengan memanfaatkan sistem informasi atau aplikasi digital yang dibangun oleh pelaku usaha distribusi dan eceran ini yang saat ini sudah ada yang menjadi bagian program ini," jelas Kasan.

Ditambahkannya, pendistribusian migor sesuai HET ini akan divalidasi dengan data real realisasi penjualan ke konsumen serta pelibatan satgas pangan yang memonitor langsung ke lapangan.

"Jika sudah divalidasi, maka eksportir itu akan mendapat insentif berupa izin ekspor minyak goreng sebanyak yang telah ditentukan," tambah Kasan.

Editor: Kurniati Syahdan

  • migor
  • Minyak Goreng
  • Kemendag
  • Permendag
  • migor curah rakyat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!