NASIONAL

Paripurna Sepakati RUU KIA Jadi Inisiatif DPR

"RUU KIA nantinya akan mengatur tentang cuti melahirkan dan cuti ayah"

Resky Novianto

Paripurna Sepakati RUU KIA Jadi Inisiatif DPR
Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Foto:ANTARA

KBR, Jakarta- DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA, menjadi inisiatif DPR. Putusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 30 Juni 2022.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI? Setuju (jawab peserta rapat)," ujar Dasco dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/6//2022).

Dalam pembahasan RUU KIA, nantinya akan mengatur tentang cuti melahirkan enam bulan bagi ibu yang bekerja, dan pemberian hak cuti suami untuk mendampingi istri selama 40 hari.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR, Luluk Nur Hamidah mengatakan, RUU KIA telah disepakati dalam rapat badan legislasi dan disetujui oleh tujuh fraksi di parlemen. Adapun usulan awal RUU tersebut bersal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan mempertimbangkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai satu kesatuan untuk memastikan bahwa pembangunan pemerintah di semua itu sektor bisa berjalan.

Baca juga:

Apindo Keberatan Jika Cuti Pekerja Melahirkan Ditambah Jadi 6 Bulan

Baleg DPR Setujui Pembahasan Draf RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Jadi Enam Bulan

Kendati mendapat persetujuan parlemen untuk dibahas lebih lanjut, suara penolakan datang dari kalangan pengusaha. Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo, Myra Maria Hanartani meminta DPR mengkaji ulang kebijakan tersebut dan melibatkan kalangan pengusaha.

"Kita juga mengharap, mari duduk bareng dan kita olah tentunya dengan sumber data-data yang valid bagus sehingga kita jangan mengambil kebijakan itu seperti coba-coba. Apalagi melontarkan seperti ini, ini sudah heboh dimana-mana begitu. Jadi di kajilah dengan baik, jangan seperti ini masih mentah banget dilempar terus semua bereaksi begini," ujar Myra saat dihubungi KBR, Senin (20/6/2022).

Menurut Myra, adanya aturan cuti melahirkan selama 6 bulan sangat membebani pengusaha. Padahal, aturan yang digunakan saat ini sudah pas dan relevan bagi pengusaha kecil maupun besar tanpa adanya penambahan beban.

Editor: Dwi Reinjani

  • RUU KIA
  • cuti hamil 6 bulan
  • cuti pekerja melahirkan
  • cuti ayah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!