NASIONAL

Pakar Dorong Revisi UU tentang Pengelolaan Sampah, Alasannya?

Pakar Dorong Revisi UU tentang Pengelolaan Sampah

KBR, Jakarta- Pakar limbah padat, bahan beracun dan berbahaya (B3), Yulinah Trihadiningrum, mendorong perubahan dan penyempurnaan beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Salah satunya di pasal 44 soal penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah terbuka atau open dumping, yang perlu diubah skema waktunya. Sebab, banyak pemerintah daerah yang tak patuh melakukan penutupan TPA dengan batas waktu lima tahun.

Hal itu disampaikan Yulinah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR, membahas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Senin, 13 Juni 2022.

"Terlebih pemrosesan akhir, karena masih open dumping dan sudah melewati batas waktu menurut Undang-Undang. Saya memberikan contoh pada pasal yang memerlukan perubahan, tadi, pasal 44 telah disebutkan mengenai kurun waktu untuk penutupan TPA itu sudah melewati batas waktu yang dicanangkan di dalam UU 18 tahun 2008," ujar Yulinah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR, membahas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Senin, (13/6/2022).

Baca juga:

Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya ini menilai, tingkat pelayanan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah masih rendah. Imbasnya, banyak sampah yang dibuang ke TPA dan lingkungan. 

Padahal, sistem pembuangan terbuka atau open dumping sangat berbahaya dengan kondisi sampah yang masih tercampur.

"Masalah yang kita hadapi adalah kurangnya sarana dan prasarana, khususnya mulai dari tahap pengumpulan sampah kemudian pengangkutan pengolahan juga masih terbatas dan terlebih pemrosesan akhir karena pemrosesan akhir tadi," tuturnya.

Yulinah menyebut, keterbatasan sarana dan prasarana ini memunculkan sejumlah masalah lingkungan. Kata dia, dari hasil studi sekitar 40 sampai 60 persen sampah dari berbagai kota di Indonesia itu masih belum tertangani sehingga terbuang ke lingkungan.

"Ini yang sudah menjadi isu internasional adalah masalah pencemaran air di sungai-sungai kita, yang sudah masuk 10 sampai 20 sungai yang tercemar di dunia," pungkasnya.

Editor: Sindu

  • Open Dumping
  • Sampah Terbuka
  • UU tentang Pengelolaan Sampah
  • UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Sampah
  • DPR
  • Badan Legislasi DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!