KBR, Semarang -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta adanya pemisahan antara angkutan over dimension dan over load (ODOL).
Ketua Organda, Adrianto Djokosoetono mengatakan keberadaan truk over dimension di Indonesia dikarenakan tidak adanya truk jenis pengangkutan khusus bahan berbahaya dan beracun (B3) yang spesifikasinya sesuai dengan standar yang ditetapkan di sini.
“Lalu juga dipisahkan antara over dimension dengan over load. Karena over dimension itu menurut kami ada 2 kepentingan ya, Pak. Ada angkutan khusus ataupun angkutan B3 yang memang secara spesifikasi tidak memungkinkan atau tidak ada speknya yang sesuai dengan dimensi yang diperbolehkan di sini," kata Adrianto dalam rapat masukan revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di DPR, Rabu (15/6/2022).
Baca juga:
- Truk ODOL Dilarang, Ratusan Sopir Demo di Depan Gedung Dishub Jawa Tengah
- Ratusan Demonstran Tuntut Bupati Banyuwangi Revisi UU ODOL
Ketua Organda, Adrianto Djokosoetono berharap pemerintah lebih tegas dalam menentukan spesifikasi dimensi angkutan B3 di Indonesia.
Hal ini supaya angkutan B3 tidak lagi mendapatkan sanksi karena dianggap memiliki dimensi berlebihan, padahal di sisi lain, tidak ada solusi untuk permasalahan tersebut.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan dispensasi terkait dimensi angkutan B3.
Selain meminta dispensasi bagi angkutan B3, Organda juga meminta adanya kejelasan mengenai pengembangan roadmap angkutan ODOL yang lebih efisien dan klasifikasi kelas jalan, serta pemanfaatan teknologi dalam penegakan regulasi mengenai angkutan ODOL.
Editor: Agus Luqman