KBR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga ada kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dari pemerintah dalam pengendalian dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, akibat dugaan kelalaian itu peternak merugi hingga Rp254 miliar.
"Oleh karena itu, valuasi terhadap ini penting agar pemerintah memiliki kepekaan. Betapa kerugian peternak itu nyata, bukan hanya pengkondisian atau pencitraan di media sosial misalmya ataupun jeritan-jeritan yang disampaikan dalam acara demonstrasi," ucap Yeka dalam siaran pers, Rabu, (15/6/2022).
"Itu tetapi juga itu ternyata kalau kita hitung, kerugian itu memang secara ekonomic dapat divaluasi dengan mudah sekali," tambahnya.
Baca juga:
- Ada PMK, Kementan Klaim Stok Hewan Kurban Surplus
- Vaksinasi PMK Ternak Dimulai, Begini Saran Asosiasi Peternak
Yeka menyebut, pihak yang bertanggung jawab adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pejabat otoritas veteriner terkait, dan kepala daerah.
Dia merekomendasikan Kementan bersikap profesional dalam menjalankan kewenangannya menanggulangi PMK
Dia juga mendorong Kementan berkoordinasi dengan jejaring lintas kementerian dan lembaga. Sebab, Ombudsman menemukan adanya perubahan data mencurigakan terkait data kematian hewan ternak versi Kementan.
Editor: Wahyu S.