NASIONAL

Menkeu Dorong Penggunaan Dana Desa yang Antikorupsi

""Dana Desa mampu bermanfaat untuk perbaikan kesejahteraan dan memajukan desa dengan implementasi yang bersih dari praktik korupsi""

Menkeu Dorong Penggunaan Dana Desa yang Antikorupsi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA, Senin (23/5/22). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mendorong perangkat desa menggunakan anggaran desa dengan perspektif antikorupsi.

"Saya berharap Dana Desa mampu bermanfaat untuk perbaikan kesejahteraan dan memajukan desa dengan implementasi yang bersih dari praktik korupsi," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat "Kick Off Pembentukan dan Percontohan Desa Antikorupsi 2022" yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Selasa (7/6/2022).

Sri Mulyani mengklaim, alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu meningkat tiap tahunnya. Sejak 2015, hingga 2021 besaran Dana Desa mencapai Rp72 triliun.

"Secara total jumlah dana anggaran pendapatan belanja negara APBN yang dialokasikan untuk Dana Desa sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 ini, Rp468,9 triliun. Ini adalah sebuah angka yang begitu besar. Dan seharusnya kita berhak melihat dampak dari Dana Desa itu, yaitu dalam bentuk kemajuan desa," jelas Sri Mulyani.

Ia melanjutkan, Dana Desa juga harus dimanfaatkan untuk prioritas pembangunan desa dan penanganan pandemi COVID-19.

"Dana desa sangat berperan penting sebagai bantalan sosial dampak pandemi COVID-19," ungkapnya.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mendorong perangkat desa berintegritas dan berkompeten dalam mengelola Dana Desa.

Baca juga: 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 10 besar kasus korupsi yang terjadi di lembaga sebanyak 416 kasus selama 2020. Dari total jumlah tersebut, korupsi di sektor pemerintah desa menyumbang sebanyak 141 kasus korupsi. Sehingga perangkat desa berpotensi menjadi penyumbang tertinggi di dakwaan kasus korupsi.

ICW juga mencatat, terjadi 197 kasus korupsi selama semester I/2021. Korupsi di sektor anggaran dana desa menempati posisi paling atas sebanyak 62 kasus.

Sementara jika dilihat berdasarkan latar belakang perkerjaan, perangkat desa menjadi penyumbang tertinggi dalam dakwaan kasus korupsi.

Editor: Kurniati Syahdan

  • Dana Desa
  • pengelolaan dana desa
  • Sri Mulyani
  • menteri keuangan sri mulyani
  • antikorupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!