NASIONAL

Legalisasi Ganja Medis, Komisi Hukum Minta Penjelasan Ahli

"Agar lebih yakin, DPR bakal mengundang ahli lain seperti dokter dan farmakolog."

Heru Haetami

Legalisasi Ganja Medis, Komisi Hukum Minta Penjelasan Ahli
Ilustrasi tanaman ganja

KBR, Jakarta- Komisi bidang Hukum DPR meminta penjelasan ahli ihwal legalisasi ganja untuk kebutuhan medis pada peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala, Profesor Musri Musman.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, penjelasan Musri bisa saja menjadi pertimbangan dikeluarkannya aturan pelarangan ganja dari Undang-undang Narkotika.

"Tujuannya mengubah untuk kebaikan malah nanti mudaratnya muncul yang nggak bagus. Nah, di situlah kehati-hatian kami anggota DPR dalam rangka merumuskan undang-undang narkotika, termasuk mengeluarkan larangan ganja dalam peraturan yang ada," kata Desmond dalam RDP Legalisasi Ganja Medis, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, anggota komisi hukum lain Arsul Sani mengklaim, komisinya memiliki pandangan sama terhadap kemendesakan legalisasi ganja untuk keperluan medis. Namun agar lebih yakin, DPR bakal mengundang ahli lain seperti dokter dan farmakolog.

Selain DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga akan segera mengeluarkan fatwa terkait ganja untuk medis sesuai permintaan Wakil Presiden, Maruf Amin. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, pihaknya akan mengkaji secara holistik dan komprehensif terlebih dulu perihal penggunaan ganja.

“Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru, nanti dilihat secara utuh.” katanya, Rabu (29/6/2022).

Sebelumnya, tiga ibu dari anak penderita cerebral palsy, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti bersama beberapa LSM seperti Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengajukan uji materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional karena menghalangi ketiga anak tersebut mendapatkan pengobatan untuk meningkatkan kualitas hidup penderita kelumpuhan otak.

Baca juga:

Kemenkumham Tolak Publikasikan Draf RKUHP

Editor: Dwi Reinjani

  • ganja medis
  • Fatwa ganja medis
  • legalisasi ganja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!