KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, polisi masih menempati posisi tertinggi sebagai aktor tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap masyarakat.
Catatan itu disampaikan Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian, dalam peringatan Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2022, Jumat (24/6/2022)
"Dalam kurun waktu Juni 2021-Mei 2022, kami mencatat setidaknya 31 dari 50 kasus keseluruhan melibatkan kepolisian sebagai aktor utama," kata Rozy.
Baca juga:
- Setahun Kompolnas Terima Ribuan Aduan Kinerja Buruk Polri
- Takut Warga Makin Cuek, Mabes Polri: Silakan Kritik Polisi!
Rozy mengungkapkan, sejumlah kasus tersebut telah menewaskan 13 orang dan 93 lainnya luka-luka.
Dari kasus-kasus tersebut, mayoritas terjadi pada tingkatan polres sebanyak 22 kasus. Disusul polsek 6 kasus, dan polda 3 kasus.
Rozy mengatakan, tingginya kasus penyiksaan dan kekerasan di polres atau tingkat kabupaten/kota, menunjukkan buruknya pengawasan.
Selain itu, kasus-kasus penyiksaan tersebut seringkali terjadi di ruang tahanan kepolisian.
Baca juga:
- Kasus Penyiksaan di Bekasi, Komnas HAM: Polisi Beri Keterangan Bohong
- DPR Dorong Revisi UU Kepolisian
"Berdasarkan lokusnya, kami mencatat setidaknya terjadi 18 peristiwa penyiksaan pada sel tahanan, sementara 13 lainnya berlokasi di ruang publik," ujarnya.
"Artinya, ruang detensi yang dimiliki kepolisian masih sangat rawan terjadinya tindakan penyiksaan. Usulan dihapuskannya ruang tahanan kepolisian menjadi sangat relevan jika melihat peristiwa yang terus berulang," sambungnya.
Editor: Wahyu S.