KBR, Jakarta - Kementerian Agama kembali menegaskan komitmen pemerintah Indonesia membadalkan jemaah haji yang wafat, sebelum pelaksanaan wukuf di Padang Arafah, Mekkah, Arab Saudi.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Akhmad Fauzin mengatakan ketentuan badal haji tidak hanya berlaku bagi jemaah yang wafat, tetapi juga yang sakit keras.
“Jemaah haji dibadalhajikan apabila, satu, meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara perjalanan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. Dua, sakit dan tidak dapat disafari wukufkan, dan tiga, mengalami gangguan jiwa,” kata Akhmad Fauzin dalam konferensi pers “Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah”, Jumat (24/6/2022).
Juru bicara Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) 1443 Hijriah Kemenag ini menambahkan pendataan jemaah yang akan dibadalkan berlangsung sampai pada tanggal 9 Dzulhijjah pukul 11:00 waktu Arab Saudi.
"Setelah badal haji dilaksanakan oleh petugas, PPIH Arab Saudi akan menerbitkan sertifikat badal haji yang nantinya diserahkan kepada keluarga jemaah yang bersangkutan," jelas Akhmad Fauzin.
Kegiatan badal haji ini tidak dipungut biaya sepeser pun, imbuh dia.
Baca juga:
- 5 Ribu Calon Jemaah Haji 2022 Diberangkatkan, Jemaah Wafat Akan Dibadalkan
- Update Haji 2022: Jemaah yang Sakit Capai 447 Orang
Kementerian Agama juga mengimbau jemaah calon haji agar tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang bukan PPIH dari Indonesia, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Apabila jemaah membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan WhatsApp Center di nomor +966-503-5000-17," pungkas Akhmad Fauzin.
Editor: Kurniati Syahdan