NASIONAL

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Paniai ke Pengadilan

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Paniai ke Pengadilan

KBR, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua tahun 2014 segera dilimpahkan ke pengadilan. Juru Bicara Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersangka berinisial IS akan diserahkan hari ini. IS saat itu menjabat sebagai perwira penghubung di Kodim wilayah Paniai.

"Penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sedang melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 ke pengadilan hak asasi manusia pengadilan pada Pengadilan Negeri kelas IA khusus Makassar," ujar Ketut dalam konferensi pers daring, Rabu (15/6/2022).

Ketut menambahkan, 34 jaksa penuntut umum juga sudah disiapkan menangani perkara ini.

Baca juga: Mahfud: 22 Jaksa Senior Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Dia menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komando militer.

"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang, untuk itu dilakukan penyelidikan penyidikan dan sekarang dilakukan penuntutan," tuturnya.

Kejagung, kata Ketut, berharap pelimpahan perkara selesai hari ini dan dalam waktu dekat segera disidangkan.

"Dakwaan disusun secara kumulatif, yakni ke satu melanggar Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan dakwaan kedua melanggar pasal 42, Pasal 9(a) dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,"jelasnya.

Baca juga: 

Tragedi Paniai bermula saat konflik aparat dengan warga Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua, Desember 2014. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, aparat keamanan menganiaya beberapa warga yang memberi peringatan karena mengendarai mobil tanpa lampu.

Saat bentrok, aparat diduga menembakan senjata untuk membubarkan massa. Lima orang meninggal dunia, tiga orang kritis, dan 22 warga terluka pada insiden tersebut.

Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menyatakan adanya pelanggaran HAM berat atas peristiwa itu.

Editor: Wahyu S.

  • pelanggaran ham
  • kasus paniai
  • kejaksaan agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!