NASIONAL

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Komnas HAM: Butuh Komitmen Kuat

""Masih banyak persoalan lingkungan hidup yang terjadi di banyak tempat diakibatkan berbagai kebijakan maupun perilaku manusia." "

Resky Novianto

Hari Lingkungan Hidup, aksi diam pesan Mahasiswa UNS  di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jateng, Minggu (5
Hari Lingkungan Hidup, aksi diam pesan Mahasiswa UNS di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jateng, Minggu (5/6/22). (Antara/Maulana Surya)


KBR, Jakarta-    Komisioner Komnas HAM  mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi memajukan menegakkan dan memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga Indonesia.  Alasannya kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga saat menyampaikan selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Indonesia telah mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi setiap warga negaranya sejak 1998.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, masih banyak persoalan lingkungan hidup yang terjadi di banyak tempat diakibatkan berbagai kebijakan maupun perilaku manusia. Persoalan-persoalan tersebut mendesak untuk diselesaikan, agar kita dapat mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Sandrayati dalam keterangan video ucapan peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diterima KBR, Minggu (5/6/2022).

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menambahkan, untuk mewujudkan kelangsungan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, diperlukan komitmen bersama yang kuat dari pemerintah lembaga-lembaga negara independen termasuk Komnas HAM, korporasi, gerakan sosial dan seluruh warga.

Baca juga:

MK Tolak Uji Formil UU IKN dari Busyro Muqoddas Dkk

Punya Potensi Besar Serap Karbon, KLHK Optimalkan Kawasan Pesisir untuk Ekonomi Biru


Hak atas lingkungan, lanjutnya, mulai diperkenalkan di Indonesia melalui penetapan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan tetapi, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia mulai diakui dalam TAP MPR nomor 17 tahun 1998.

Selain itu, dalam Pasal 9 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan kemudian dikuatkan dalam UUD 1945 saat amandemen kedua di tahun 2000. Di pasal 28H ayat 1 dengan rumusannya adalah setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Hari Lingkungan Hidup
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!